METRO SUMBAR

Iklan Rokok Marak, Satpol PP Damkar Kota Pa­dang Panjang Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Iklan Rokok Marak, Satpol PP Damkar Kota Pa­dang Panjang Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
PASANG STIKER PERINGATAN— Anggota Satpol PP tempelkan surat peringatan dilarang merokok.

PDG. PANJANG, METRO–Mulai maraknya iklan rokok terpasang di sejumlah lokasi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) kembali mengambil tindakan pe­nertiban.

“Kami kembali mener­tibkan iklan rokok yang ada di warung-warung, karena sama diketahui di Padang Panjang sudah ada Perda larangan tentang iklan ro­kok,” kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP kepada Kominfo, Rabu (5/7).

Disampaikan Herick, pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari anggota operasional puteri Satpol PP untuk penertiban iklan rokok guna menegakkan Perda 2/2014 di Kota Pa­dang Panjang.

Baca Juga  Bupati Pasaman Sabar AS Kunjugi Masjid Al Kautsar

“Sudah sejak satu minggu belakangan hingga saat ini ada puluhan iklan rokok berupa stiker dan umbul-umbul yang ditertibkan anggota operasional putera maupun puteri,” kata­nya.

Rata-rata marketing rokok mengiklankan pro­duknya pada warung dan minimarket. Hal ini melanggar Perda 2/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana ada poin larangan mempromosikan rokok dalam bentuk apa­pun di Padang Panjang.

“Bahkan awal minggu ini, anggota kami juga men­dapatkan laporan dari ma­syarakat dan menertibkan sales rokok yang mempromosikan produknya di Pa­sar Kuliner secara langsung,” tambahnya.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas Pendidikan, Pemkab Tanah Datar Jajaki Kerja Sama dengan Putra Sampoerna Foundation

Anggota merespon cepat laporan masyarakat. Anggota operasional yang bertugas, mengamanankan sales tersebut ke Pos Pengendalian Trantibum (Pos Petra) untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mempromosikan ro­kok di Kota Padang Panjang dalam bentuk apapun.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama de­ngan masyarakat agar dapat ditegakkannya Perda KTR ini dengan menolak pemasangan iklan rokok pada warung atau minimarketnya oleh marketing atau sales rokok,” tutur Herick. (rmd)