METRO PADANG

Bakar Pohon Pelindung, Pemilik Usaha Galon Ditipiring

×

Bakar Pohon Pelindung, Pemilik Usaha Galon Ditipiring

Sebarkan artikel ini
MEMBAKAR DI POHON— Sebuah video menunjukkan aktvitas pelaku usaha galon yang membakar sampah di pohon pelindung. Akibatnya, pohon menjadi rusak karena pembakaran terus menerus.

DADOK, METRO–Seorang pelaku usaha air galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Senin (19/6). Pemilik juga dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha galon tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pe­manggilan itu berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineral tersebut.

Ia dilaporkan lantaran sering dilihat warga se­tempat, membakar sam­pah di pangkal batang po­hon pelindung yang ada di pinggir jalan di daerah itu.

Baca Juga  KPU Padang sudah Sebarkan C6

“Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa meng­akibatkan bencana bagi warga sekitar atau pun bagi warga yang melintas di dekat sana,” ungkap Mursalim.

Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan pe­ma­ng­gilan tim mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna mem­buktikan kebenaran la­poran tersebut.

“Saat anggota di lokasi ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pem­ba­karan bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan ji­wa,” terangnya.

Baca Juga  Kajati Sumbar Komandoi ‘Jaksa Mengajar’ di SMAN 1 Padang

Setelah dilihatkan bukti rekaman Video yang dida­patkan oleh petugas, diri­nya tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus beru­rusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.

“Karena perbuatan pe­la­ku bisa mencelakakan orang banyak, maka pela­ku kita lakukan proses ti­piring, diduga melakukan pelang­ga­ran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda ter­se­but,” tegas Mursalim. (cr2)