METRO PADANG

192 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia

×

192 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
RAZIA KENDARAAN— Sebanyak 198 kendaraan terjaring razia dan dikandangkan Satlantas Polresta Padang, Sabtu (28/5) malam.

 

M. YAMIN, METRO–Polresta Padang melakukan pat­roli dan penertiban terhadap ken­daraan berknalpot brong dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sabtu (27/5) malam. Se­banyak 198 kendaraan terjaring dan dikandangkan Satlantas Polresta Padang.

Patroli yang digelar pukul 19.00 s/d 00.00 WIB itu berawal dari banyaknya laporan-laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan pelanggar lalu lin­tas itu, terutama yang meng­­gunakan knalpot racing yang bising.

Rincian kendaraan yang terjaring dalam operasi ini adalah 192 unit sepeda motor dan 6 unit lainnya adalah kendaraan roda empat. Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap didampingi Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, patroli dan penertiban dilakukan sebagai bentuk respon Kepolisian Resor Kota Pa­dang terhadap keresahan yang dirasakan masya­ra­kat.

Baca Juga  Andre Rosiade Bersilaturahmi dengan Warga Padang Selatan

“Saya lalu perintahkan semua jajaran Satlantas Polresta Padang melakukan patroli. Dari patroli tersebut kami menindak sebanyak 198 kendaraan yang melanggar,” jelas kapolresta.

Ke depan, Ferry berharap dengan diberlakukan penilangan manual terhadap kendaraan-kendaraan yang terjaring pada operasi ini, akan menimbulkan efek jera. Sehingga akan lebih taat lagi terhadap aturan dalam berlalu lintas.

Kasatlantas AKP Alfin menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli guna memberikan ketentraman kepada masya­ra­kat Kota Padang. Sehingga yang diadukan masyarakat dapat berkurang. “Ini perintah tegas bapak Kapolresta. Patroli dan penertiban ini akan terus kita lakukan untuk untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Padang,” ujarnya.

Baca Juga  Periode 2019-2020, Padang Fokuskan Pembangunan Kawasan Timur

Kendaraan-kendaraan yang terjaring ini akan terus dikandangkan oleh Polresta Padang, dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah melalui proses persidangan. (cr2)