METRO PADANG

Aturan Iklan Racun Tembakau di Videotron masih Ambigu

×

Aturan Iklan Racun Tembakau di Videotron masih Ambigu

Sebarkan artikel ini
Yosefriawan Kepala Bapenda Kota Padang,

PADANG, METRO–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.

Yosefriawan me­nga­takan, di dalam Peraturan Peme­rin­tah (PP) nomor 109 ta­hun 2012 tentang ro­kok disebutkan bah­wa media digital dila­rang menyiarkan ik­lan rokok sebelum wak­tunya hanya dise­but­kan untuk televisi dan radio.

“Sementara vi­deo­­tron belum ter­masuk ke dalam media digital, meski se­be­nar­nya itu masuk (ka­te­gori) digital, na­mun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi ke­am­biguan dalam hal ter­se­but,” katanya, kemarin.

Selain itu, kata Yose, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Baca Juga  Aplikasi e-Payment Dilaunching, Telat Bayar, Pemilik Tower Dikenakan Denda

Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.

Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang mem­produksi atau yang me­ma­sukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elek­tro­nik yang melanggar ke­tentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak di­je­laskan lokasi mana saja yang di­perbolehkan, lalu tidak. Se­ingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, ru­mah sakit dan rumah iba­dah,” tuturnya.

Baca Juga  Dinkes Padang: Tingkatkan Vaksinasi, Jangan Lengah Prokes

Sebelumnya dib­eri­ta­kan, iklan rokok dalam ben­tuk video banner tayang dua kali sebelumnya di dua ruas jalan utama atau pro­tokol Kota Padang. Pan­tauan di lapangan, sejak Rabu (1/2) sepanjang Kamis (2/2), iklan tersebut tayang dua kali dalam waktu ter­pisah dengan dua lokasi berbeda pula.

Pertama, pada pukul 09.30 WIB, iklan rokok ter­se­but tayang di Jalan Kha­tib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Selang be­be­rapa jam kemudian, iklan rokok tersebut juga tayang sebelum waktunya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan, Keca­matan Padang Barat. (cr2)