JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal Pemerintah.
“Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak,” kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan PenyampaiÂan Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun AngÂgaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0” di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, JaÂkarta, Rabu, (1/2).
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk meÂnunda penyelenggaraan pemilu atau memperÂpanÂjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
 “Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok maÂsyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” tambahnya.
Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan peÂmilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.
“Masalah yang mungÂkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa,” jelasnya.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan meÂngenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
“Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahaÂpannya sudah kaÂmi siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024,” ujar Mahfud. (jpg)






