METRO SUMBAR

Dr. Asrinaldi: Pendidikan Cara Memilih ke Masyarakat Wajib Ditingkatkan

×

Dr. Asrinaldi: Pendidikan Cara Memilih ke Masyarakat Wajib Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Pengamat politik Universitas Andalas Padang, Dr Asrinaldi, menegaskan pendidikan tentang tata cara memilih ke masyarakat wajib ditingkatkan.

PESSEL METRO–Pengamat Pengamat politik Universitas Andalas Padang, Dr Asrinaldi, menegaskan pendidikan tentang  tata cara memilih ke ma­sya­rakat wajib diting­katkan. Bagaimana cara memilih yang baik, supaya itu tidak sia-sia. Salah coblos (diluar kotak) atau disuruh contreng justru disilang.   “Kita harapkan, adanya peningkatan pendidikan pemilih dari penyelenggara. Upaya terciptanya pemilu yang ber­kuali­tas,” ucapnya, di Painan, “ ucapnya, di Painan.

Dikatakan Pengamat Pengamat politik Universitas Andalas Padang itu, bahwa pendidikan tentang  tata cara memilih ke ma­sya­rakat wajib ditingkatkan, agar benar – benar nantinya tercipta pemilu berkualitas.  Sehingga sua­ra yang ada (su­dah diberikan) itu masuk kategori tidak sah alias hangus “Inikan sayang juga, karena sistim elektroral pemilihan kita adalah suara terba­nyak. Kalau suara itu hangus, kan tidak bagus juga,” terang Asrinaldi.

Sementara itu, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menerangkan, berdasarkan hasil Pemilu 2019 di daerahnya: suara tidak sah atau bisa dipakai istilah hangus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terdapat 3.442 (1,2%).

Baca Juga  KPU Pasbar Siap Hadapi Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024

Untuk pemilihan anggota DPR RI 17.157 (6,3%), pemilihan anggota DPD RI 34.023 (12,5%), dan DPRD Provinsi 16.676. (6,7%).

Dari data tersebut dike­ta­hui, bahwa tingkat suara ti­dak sah tertinggi ada pa­da pe­milihan anggota DPD RI, dan paling rendah pemilihan Pre­siden dan Wakil Presiden. “Dapat ditarik kesim­pu­lan, bahwa desain dan ukuran surat suara, tidak ser­ta mempengaruhi kesa­lahan pemilih dalam me­ng­gu­nakan hak pilihnya,” ucap Epaldi.

Buktinya, surat suara pemilihan anggota DPD RI yang calonnya dipasang nama, foto, nomor. Urut, serta ukurannya lebih kecil, tapi jumlah suara tidak sahnya paling tinggi. Untuk mengantisipasi agar pada Pemilu 2024 jumlah suara tidak sah bisa diminimalisir, terang Epaldi, mesti dilakukan berbagai upaya, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.

Disisi penyelenggara pemilu dapat melakukan dua upaya: Pertama melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kedua melalui bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi badan penyelenggara adhoc. “Materi pendidikan pemilih, selain dapat membangun kesadaran untuk menggunakan hak pilih, juga menitikberatkan, bagaimana cara menyalurkan hak pilih dengan benar, sehingga suara yang diberikan menjadi sah,” ujar Epaldi.

Baca Juga  Sekdako Padangpanjang Sonny, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Diharapkan Minim Pelanggaran

Sedangkan dalam bim­tek badan Adhoc, lanjut dia, materi terkait kriteria surat suara  sah dan tidak sah harus menjadi perhatian serius KPU. “Jangan sampai, suara yang semestinya sah, dinilai tidak sah oleh Ketua KPPS atau sebaliknya,” ucap Epaldi.

Selain itu, surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dinilai tidak sah, karena beberapa kondisi. Antara lain: pemilih memilih lebih dari satu pilihan/calon, pemilih memilih tidak menggu­nakan alat coblos yang disediakan. “Atau surat suara yang digunakan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS,” jelas Epaldi. (rio)