METRO BISNIS

Pengalihan Subsidi BBM Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

×

Pengalihan Subsidi BBM Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Direktur Jenderal (Dir­jen) Anggaran Kemen­te­rian Keuangan (Kemen­keu), Isa Rachmatarwata, mengatakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk meng­optimalkan manfaat APBN bagi masyarakat.

Selain itu juga untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan har­ga pangan dan energi. Da­lam hal ini, pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun  dis­tribusi manfaatnya ter­nyata lebih banyak dinik­mati oleh kelompok ma­sya­rakat mampu, sehingga perlu diberlakukan kebija­kan pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan untuk me­ringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

“Ternyata subsidi BBM kompensasi ini lebih ba­nyak dinikmati oleh mereka yang lebih banyak menggu­nakan kendaraan, artinya orang-orang yang lebih mampu lebih banyak me­nik­mati subsidi ini. Nah kalau kemudian kita bisa alihkan ini, kita bisa mengu­bah bentuknya menjadi bentuk rasa support kita kepada orang yang miskin atau rentan miskin tentu akan menjadi lebih baik,” kata Isa seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Baca Juga  Menpar Arief Yahya Pastikan Hadir di BRI Mandeh Run 2019

Isa menyebutkan kebi­jakan pengalihan subsidi BBM dilakukan untuk me­lin­dungi daya beli masya­rakat miskin dan rentan melalui penyaluran ban­tuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), ban­tuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi tran­sportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tam­bahan. “Ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua ma­sya­rakat kita yang ada di lapisan bawah,” ujar Isa.

Isa juga menjelaskan BLT sudah mulai disalur­kan melalui koordinasi ber­sama dengan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, serta Kementerian Tenaga Ker­ja. “Kemudian Nanti insya Allah minggu ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan di­koor­dinasikan oleh Kemen­terian tenaga kerja,” ujar­nya.

Dalam penyalurannya, pemerintah menjamin pe­nya­luran dana subsidi dila­kukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifi­kasi dan validasi yang dila­kukan oleh Badan Penga­wasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), dilan­jutkan dengan proses audit anggaran yang di laku­kan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Yamaha Perkenalkan bLU cRU Indonesia, Perkuat Passion Racing Yamaha Sport

Sementara, untuk dana bantuan sosial (bansos) data akan diverifikasi, di­validasi dan diperbaharui oleh Ke­men­terian Sosial melalui  Data Terpadu Ke­se­jahteraan Sosial (DTKS). “Setelah pem­bayaran dila­kukan tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan me­mas­ti­kan bahwa kita mem­bayarkan menggunakan ang­­garan kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujar Dirjen Anggaran.

Di sesi akhir, Dirjen Anggaran memprediksi pemberian sejumlah ban­tuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli maya­rakat juga berperan untuk mengurangi angka kemis­kinan. “Insya Allah kita justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemis­kinan. Dari yang kami pre­diksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen. Mudah-muda­han itu bisa kita wu­jud­kan,” tutupnya. (rel/ndo)