METRO SUMBAR

Sistem Permukiman, Kawasan Hutan Lindung, Ranperda RTRW 2022-2042 Disetujui

×

Sistem Permukiman, Kawasan Hutan Lindung, Ranperda RTRW 2022-2042 Disetujui

Sebarkan artikel ini
TANDA TANGAN—Bupati Tanahdatar Eka Putra tanda tangani kesepakatan disaksikan Anton Yondra dan Syaidani.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Paripurna guna putuskan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, kemarin. Dipimpin Wakil Ke­tua Anton Yondra didam­pingi Wakil Ketua Saidani dan disaksikan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, dihadapan 23 orang anggota DPRD yang hadir juru bicara Pansus III Mhd. Haikal menyampaikan jika seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 itu.

Dari hasil pembahasan yang disepakati, Haikal menyebutkan kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana. Rencana Pola Ruang Wi­layah, kawasan lindung, kawasan budi daya.

Baca Juga  Nusantara Sehat Sasar Daerah Tertinggal, Lima Tenaga Kesehatan Ditugaskan di Mentawai

Kawasan strategis ka­bupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepenti­ngan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.  Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian ke­giatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Untuk ketentuan pe­ngendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.

Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat.

Selanjutnya dalam pem­bahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, íetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah.

Baca Juga  Lahir pada 1 Juli, Perpanjangan SIM Gratis untuk Warga Satlantas Polres Pasaman

Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya sampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RT­RW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Ta­nah Datar kedepan.

“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranca­ngan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar, “ucapnya. (ant)