BERITA UTAMA

Enam Wanita Pemandu Karaoke Digaruk Pol PP Pasaman Barat

×

Enam Wanita Pemandu Karaoke Digaruk Pol PP Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
WANITA DIAMANKAN— Satpol PP Pasbar mengamankan wanita pemandu karaoke saat merazia salah satu tempat hiburan malam.

PASBAR,METRO–Diduga melanggar aturan, salah satu tempat hiburan malam yang berbau maksiat di Padang Tujuh,Kecamatan Pasaman, dirazia oleh Sat Pol PP Kabu­paten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa dini hari (15/2).

Dalam razia itu, petugas mengamankan enam orang lady room atau wanita pemandu karaoke yang dipekerjakan untuk melayani pelanggannya. Bahkan, di tempat hiburan itu, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kata Plt Kasat Pol PP Pasbar Hendra Wijaya mengatakan, enam wanita pemandu karaoke itu su­dah diamankan di Kantor Satpol PP Pasbat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Sebelum penggerebekan , pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kafe tersebut.

Baca Juga  Bunuh Tetangga Pakai Bantal, Mardiani Divonis 20 Tahun

“Setelah itu kami me­lakukan monitoring dan menegur pemilik kafe untuk menghentikan aktifitas tersebut. Selang beberapa hari, kami kembali melakukan monitoring serta razia dan berhasil mengamankan enam orang pemandu karaoke dan puluhan botol miras,” ujarnya.

Hendra Wijaya me­nyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban ma­sya­rakat.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usaha. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Hendra Wijaya menegaskan, sesuai visi misi bupati dan wakil bupati razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

Baca Juga  Tingkatkan Potensi Zakat, BAZNAS RI Serahkan SK UPZ Kementerian PU

“Satpol PP akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.  Kami tidak pernah melarang ma­sya­rakat untuk me­lakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga yang tidak menggu­nakan jasa pemandu dan ruangan ti­dak bersekat yang disinyalir  akan digunakan pengunjung untuk berbuat me­sum,” tu­kasnya. (end)