METRO BISNIS

Aturan Baru Menaker, Jamsostek Baru Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun

×

Aturan Baru Menaker, Jamsostek Baru Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Per­syaratan Pembayaran Man­faat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu. Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

“Bagi peserta yang men­capai usia pensiun sebagaimana dimaksud da­lam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 3, dikutip Jumat (11/2).

Baca Juga  Gandeng HIPMI Kota Padang, BNI Gelar Nongki bersama Kaum Milenial

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pe­mutusan hubungan kerja, dan peserta yang me­ninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang me­ngundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud da­lam Pasal 4 Ayat (2) huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Baca Juga  Pemasangan Tiang Listrik oleh PT AWB, Masyarakat Keluhkan Ganti Rugi Penumbangan Plasma Sawit

Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 beleid itu.(jpc)