METRO PADANG

2 Pasangan Digaruk di Hotel Melati, Pol PP Sisir Kafe, 3 Wanita Diamankan

×

2 Pasangan Digaruk di Hotel Melati, Pol PP Sisir Kafe, 3 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
RAZIA HOTEL MELATI— Petugas Satpol PP merazia sejumlah hotel melati dan juga tempat hiburan kafe dan karaoke, Rabu (9/2) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali me­ngamankan lima orang wanita dan dua laki-laki di sejumlah kafe, dan hotel melati di Kota Padang. Dalam razia yang dilakukan Rabu (9/2) dinihari, petugas menyisiri sejumlah tempat yang dinilai rawan tindak asusila.

“Dalam pengawasan penegakan perda, ita da­pati dua pria dan lima wa­nita, diamankan diberbagai tempat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (9/2).

Ia menjelaskan, penga­wasan dan penertiban di­mulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang, secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan. Ketika ditanya petugas, pasangan terse­but tidak bisa melihatkan surat nikahnya.

“Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan ter­sebut, namun mereka ada­lah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,” ucapnya.

Tidak hanya pengina­pan yang dipantau petu­gas, sejumlah tempat hibu­ran malam, seperti lokasi karaokean di kawasan Pa­dang Barat dan Padang Selatan. Petugas pun me­nyisiri lokasi tempat hi­buran tersebut.

Baca Juga  Motor Sejuta Umat, All New Honda BeAT Resmi Diperkenalkan di Sumbar

Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP kem­bali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak me­miliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemerik­saan. ”Mereka yang terja­ring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Pe­nyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai ke­terangannya lebih lan­jut,” katanya.

Pihak Satpol PP me­ngatakan bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersang­kutan, hal tersebut dilakukan agar ke depan mereka tidak me­nyalahi dan melanggar aturan.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hibu­ran ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah me­langgar perda. ”Tempat-tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” tambah Mursalim.

Baca Juga  Prajurit dan PNS Korem Ikuti Penyuluhan Kesehatan

Selain itu, ia juga meng­imbau kepada pengusaha tempati hiburan dan pe­nginapan serta dan masya­rakat Kota Padang, untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pa­dang. Selain itu juga serta membatasi jam opera­sio­nal usaha sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebia­saan Baru.

“Jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai atu­ran berlaku. Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang sela­ras serasi, tanpa meng­ganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang ber­kembang di te­ngah masya­rakat,” jelasnya.

Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tent­ram serta damai ini diper­lukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tu­gas penyelengaraan keter­ti­ban sebagai layanan da­sar pemerintah kepada masyarakat bisa dilaku­kan. ”Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani,” pung­kasnya. (ade)