METRO PADANG

Agar Harga Migor Turun, Andre Rosiade Usul Ekspor CPO Dibatasi

×

Agar Harga Migor Turun, Andre Rosiade Usul Ekspor CPO Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI.

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan adanya pem­ba­tasan ekspor pada produk olahan sawit atau CPO. Hal ini dilakukan agar pasokan olahan sawit, termasuk minyak goreng di dalam negeri bisa terpenuhi. Dengan begitu, harga minyak goreng bisa turun. Dia me­minta Kementerian Perdagangan menyusun aturan kewajiban peme­nuhan domestik alias DMO macam ekspor batu bara untuk ekspor olahan sawit.

“Saya usulkan ada DMO dan pajak ekspor CPO. Sa­ya rasa fair itu. Rakyat butuh minyak murah sesuai ke­mampuan rakyat kita, bu­kan kita memenuhi pasar ekspor saja, orang lain yang menikmati. Harus ada keberpihakan, penuhi da­lam negeri dulu baru boleh ekspor,” kata Andre dalam rapat kerja komisi VI de­ngan pengusaha kelapa sawit dan minyak goreng, Rabu (19/1).

Hal ini diungkapkan An­dre karena dia menda­patkan informasi soal stok minyak satu harga Rp14 ribu yang belum bisa ter­penuhi  seluruhnya. Data­nya, dia mengungkapkan Kemendag baru dapat me­menuhi stok minyak go­reng satu harga sebesar 20 juta liter saja padahal di­janjikan sebulannya ada 250 juta liter.

“Informasi yang saya dapatkan yang masuk ke Kemendag ini baru 20 juta liter untuk Januari ini, dari 250 juta liter,” ung­kap Ke­tua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

Baca Juga  Lampu Merah Simpang LO Kembali Mati, DPRD: Segera Lapor ke Polisi

 Sementara itu dalam rapat itu, Andre men­da­patkan laporan yang me­nyatakan ekspor olahan sawit mencapai 25 juta ton per tahun. Dari total olahan sawit itu sekitar 16 juta ton adalah minyak goreng. “Kalau 70%-nya saja mi­nyak goreng dari 25 juta ton artinya ada 16 juta ton yang merupakan minyak goreng diekspor per tahun. Atau karenanya 16 miliar liter ekspor kita per tahun, ini hitungan kasar aja ya,” ungkap Andre.

Melihat fakta tersebut, Andre meminta pimpinan rapat untuk segera meng­gelar rapat dengan Men­teri Perdagangan Muham­mad Lutfi dan meminta pembatasan ekspor dilaku­kan. Menurutnya, urusan harga minyak goreng da­pat diturunkan dengan mu­dah yaitu dengan mengu­rangi ekspor minyak go­reng.

“Kita tegas saja de­ngan Mendag ini, urusan minyak goreng stabil itu se­der­hana. Tinggal kurangi pa­sar ekspor untuk diwajib­kan isi kebu­tuhan dalam negeri dulu. Karena CPO ini produksinya di Indonesia, masa ekspor duluan yang dikasih ke­sempatan,” kata ketua ha­rian DPP Ika­tan Keluarga Minang (IKM) ini.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memas­tikan pemerintah tidak me­larang atau membatasi ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Meski begitu Lutfi mengeluarkan aturan baru dalam rangka memas­tikan pasokan kelapa sawit dan bahan baku minyak goreng tersedia.

Baca Juga  Andre Rosiade Bantu Pengobatan Penderita Tumor Anus

Aturan tersebut adalah memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit. Agar bisa mendapatkan pencatatan ekspor perusahaan harus menyalurkan produk kela­pa sawit untuk kebutuhan dalam negeri. ”Tidak ada pelarangan ekspor untuk saat ini. Aturan baru ini bukan larangan dan res­triksi ekspor CPO dan pro­duk olein,” ungkap Lutfi.

Kebijakan itu ter­can­tum dalam Peraturan Men­­­teri Perdagangan No­mor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No­mor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Beleid ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan be­ru­saha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri yang berisi keterangan telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampirkan dengan kontrak penjualan. (*/r)