METRO SUMBAR

Wako Pariaman Sampaikan Perubahan RPJMD 20218-2023

×

Wako Pariaman Sampaikan Perubahan RPJMD 20218-2023

Sebarkan artikel ini
PENCAPAIAN—Wako H Genius Umar bersama jajaran saat pencapaian vaksinasi.

Wali Kota Pariaman Genius Umar, kemarin,  menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJ­MD) Kota Pariaman tahun 2018-2023 kepada DPRD Kota Pariaman. “RPJMD, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan, yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jang­ka Panjang Daerah (RPJP) daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Walikota Pariaman H Genius Umar, kema­rin.

Genius Umar mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) untuk periode 5 tahun.

RPJMD yang disusun, dibahas bersama para pemangku kepen­tingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program unggulan kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun, yang disu­sun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta RPJMD Provinsi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  SPBU 14.264.581 Agam, Dukung Kebijakan Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Barcode

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, telah mengatur tata cara, tahapan dan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.

“Seluruh tahapan telah kita lalui, dan sekarang memasuki tahap pengajuan dan pembahasan Ranperda perubahan RPJMD Kota Pa­riaman Tahun 2018-2023 bersama DPRD,” ujarnya.

Harapan Genius Umar, ranca­ngan perubahan Perda RPJMD yang kami sampaikan ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD. Kita sepakati bersama, sehingga dapat s­egera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” ungkapnya.

Substansi RPJMD Kota Pariaman yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan ke­rangka pendanaan permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi covid-19, target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019. juga penyesuaian beberapa Indikator Kinerja­nya Utama (IKU) pemerintah dae­rah dan iku perangkat daerah yang disertai dengan target kinerjanya.

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi, Warga harus Waspada

“Dari kondisi di atas, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017,tentang tata cara pe­rencanaan, pengendalian dan eva­luasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJMD  serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Pariaman dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan ke­amanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional,” katanya.

Setelah menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan perda RPJMD Kota Pariaman ta­hun 2018-2023, dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi ranperda tersebut oleh walikota, kepada ketua DPRD Kota Pariaman. (efa)