METRO PADANG

ASN Dilarang Cuti saat Libur Nataru, Vaksinasi Kota Padang sudah Capai 69 Persen

×

ASN Dilarang Cuti saat Libur Nataru, Vaksinasi Kota Padang sudah Capai 69 Persen

Sebarkan artikel ini
Arfian

AIA PACAH, METRO–Pj Sekretaris Daerah Kota Pa­dang, Arfian mengatakan sampai saat ini realisasi vaksinasi Kota Padang sudah di angka 69 persen. Pada minggu pertama De­sember ditargetkan, rea­lisasi vaksinasi sudah mencapai 70 persen.

Namun sayang, re­a­li­sasi itu tidak justru me­naikkan status Kota Padang ke level 1 atau zona hijau. Karena mulai 24 Desember 2021 nanti, se­mua daerah di Indonesia termasuk Kota Padang tu­run ke level 3.

Tidak hanya itu, pe­nu­runan level ini juga ber­pengaruh pada jadwal kerja ASN. Mereka harus masuk kerja terus dari 24 Desem­ber sampai 1 Ja­nuari 2021.

Menurut Arfian, peme­rintah melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu ter­tuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam salinan Inmen­dagri itu, pemerintah me­nerapkan sanksi bagi orang yang melanggar lara­ngan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyo­siali­sa­sikan larangan ter­sebut.

”Jadi nampaknya, tak ada lagi korelasinya antara realisasi vaksinasi dengan kenaikan level. Karena sesuai kebijakan nasional tanggal 24 Desember, se­mua daerah di Indonesia diturunkan levelnya men­jadi level 3,” kata Arfian, Senin (29/11).

Baca Juga  Keluyuran dan Nongkrong di Warung, 33 Pelajar Diangkut di Kota Padang

Terkait penurunan level tersebut, Pemko Padang akan mengambil kebijakan sesuai dengan arahan dari pusat. Temasuk soal jadwal kerja ASN sampai aktifitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah serta berbagai aturan lainnya.

Untuk diketahui, pe­merintah resmi menerap­kan Pemberlakuan Pemba­tasan Kegiatan Masyara­kat (PPKM) level 3 di selu­ruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru. Kebi­jakan itu dituangkan dalam Inst­ruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah memerin­tahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebi­jakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di se­jumlah pusat keramaian.

Diminta kepala daerah melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tem­pat ibadah pada saat pera­yaan Natal Tahun 2021. Ke­dua, tempat perbelan­ja­an dan ketiga tempat wisata lokal, dengan memberla­kukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pemba­tasan Kegiatan Masyara­kat (PPKM) level 3.

Baca Juga  120 ODP Ditemukan di Pauh

Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Mi­sal­nya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Kemudian, pemerin­tah juga meminta sekolah tidak memberi li­bur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pemba­gian rapor semester I juga diminta diun­dur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dila­rang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapa­sitas pengunjung mak­si­mal 50 persen.

Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhu­bungan Satpol PP ditugas­kan untuk melaksanakan kebijakan itu.

Kemudian, instansi pe­lak­sana bidang perhu­bu­ngan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pe­ngendalian, pengawasan terhadap pelaku perjala­nan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.

Instruksi tersebut ber­laku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021. (tin)