METRO PADANG

Andre Rosiade: NIB Sistem OSS Mudahkan Pengurusan Izin Usaha, Tak Perlu Repot lagi Urus Terpisah-pisah

×

Andre Rosiade: NIB Sistem OSS Mudahkan Pengurusan Izin Usaha, Tak Perlu Repot lagi Urus Terpisah-pisah

Sebarkan artikel ini
NARASUMBER— Anggota Komisi VI Andre Rosiade menjadi narasumber secara virtual dalam Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Truntum Padang, Kamis (21/10).

BELAKANG TANGSI, METRO–Pada 2 November ta­hun 2020 lalu, pemerintah te­lah mengesahkan UU No­mor 11 Tahun 2020 ten­tang Cipta Kerja yang disu­sun dalam bentuk omnibus law. Tu­juannya untuk me­nga­tur sektor-sektor yang ber­kaitan dengan pencip­ta­an lapangan kerja dan in­ves­tasi di Indonesia. De­ngan metode omnibus law ini, maka 76 UU direvisi seka­ligus, sehingga dengan UU Cipta Kerja mengatur mul­tisektor.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat men­jadi narasumber secara virtual Sosialisasi Sistem Onli­ne Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berba­sis Risiko di Hotel Truntum Padang, Kamis (21/10).

Andre menyebutkan, beberapa tujuan disah­kan­nya UU Cipta Kerja ini ada­lah menaikkan kemuda­han berusaha, menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pu­sat dan daerah, menghin­dari regulasi yang berlebi­han, meningkatkan pencip­taan lapangan kerja dan memberikan perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan koperasi.

UU Cipta Kerja ini, kata­nya, dapat memudahkan pelaku usaha dengan cara menerapkan daftar prio­ritas bidang usaha yang didorong untuk investasi. “Ratusan UMKM dapat bermitra dengan modal asing dan pengaturan per­syaratan investasi yang lebih memudahkan,” ujar Andre yang berbicara se­ca­ra daring.

Disebutkan, dalam UU cipta kerja terdapat 10 klas­ter antara lain, penyeder­hanaan perizinan berusa­ha, peningkatan ekosistem investasi, ketenagaker­jaan, UMKM dan koperasi, riset dan inovasi serta kemu­dahan berusaha, per­paj­akan, kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, ad­ministrasi pemerintahan, investasi pemerintah dan proyek stabilitas nasional dan sanksi.

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Padang Peringati HUT ke-18, Siap Berkoalisi dengan Pimpinan Daerah

“Kami sebagai anggota DPR RI yang memiliki ke­we­nangan untuk menga­wasi jalannya pelaksanaan UU, berkewajiban secara konstitusi mengawasi ter­laksananya implementasi UU ini secara baik,” tegas Andre.

Andre menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk memberi kemuda­han berusaha, pemberda­yaan dan perlindungan ke­pada UMKM dan kope­rasi di antaranya pemberian No­mor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Onli­ne Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal.

“Jadi dengan men­da­pat NIB di pelaya­nan satu pintu, bapak dan ibu tidak perlu lagi repot-repot me­ngurus izin yang terpisah-pisah,” kata Ke­tua DPD Gerindra Sumbar ini.

Lalu, katanya, ada lagi insentif dan kemudahan usaha dari pusat dan pem­prov, bagi usaha mene­ngah dan besar yang ber­mit­ra dengan usaha kecil dan menengah. “Kemuda­han otonomi daerah dan insentif fiskal, melalui pe­nye­derhanaan administra­si, izin gratis dan insentif,” ujarnya. Kemudian, penge­lo­laan terpadu usaha mikro dan kecil melalui sinergi pusat daerah dan stakeholder melalui pendam­pingan dan fasilitas.

Terkait persoalan peri­zi­nan yang tumpang tindih pasca-diberlakukannya OSS yang baru, Andre mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa kepala daerah. Salah satunya persoalan izin lokasi. Dimana Izin lo­kasi yang dikeluarkan Ke­menterian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sering kali ke­luar tanpa adanya koor­di­nasi dengan kepala daerah.

Baca Juga  Milad ke-30 MAN 3 Padang, Siap Cetak Generasi Emas dan Madrasah Mendunia

“Ada satu daerah, dima­na izin bupati masih ber­laku sampai 2022 tapi seca­ra tiba-tiba izin baru dari Ke­menterian ATR keluar, se­hingga tumpang tindih dan membingungkan,” ujarnya.

Ia berharap hal-hal se­perti ini dapat menjadi ma­su­kan bagi Kementerian Investasi dan BKPM, se­hingga tujuan baik dari kehadiran UU Cipta Kerja ini dapat tercapai. Dan ber­harap agar acara sosia­lisasi ini dapat mening­katkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha terutama terkait peraturan perundang-undangan se­hingga mampu menunjang usahanya. “Sehingga bis­nisnya menjadi semakin besar, dan Insya Allah berkah,” pungkas Andre.

Narasumber lainnya, Staf Ahli Bidang Pening­katan Daya Saing Penana­man Modal Kementerian Investasi dan BKPM, Heldy Satrya Putera, mene­gas­kan, kehadiran UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law, karena banyak­nya peraturan yang tum­pang tindih, antara peratu­ran di tingkat kabupaten/kota, dengan peraturan di tingkat provinsi sampai pe­raturan di tingkat pusat. “Hal ini menyulitkan bagi para pelaku usaha dan ma­sya­rakat. Karena itu UU Cipta kerja ini sangat pen­ting.

UU Cipta Kerja kata­nya, diperuntukkan untuk men­ciptakan lapangan pe­ker­jaan yang lebih banyak lagi. Karena lapangan pe­ker­jaan yang dapat dise­dia­kan pemerintah terba­tas. Untuk menciptakan lapangan pe­kerjaan yang baru katanya, kita harus mendorong tum­buhnya kegiatan-kegiatan usaha di Indonesia. “De­ngan ada­nya kegiatan usa­ha ini maka akan tercip­talah la­pangan pekerjaan,” ujar­nya. (r)