METRO SUMBAR

47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti

×

47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN BARANG BUKTI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat saat musnahkan BB denga cara dibakar, di halaman kantor bupati Pasbar.

PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berke­kuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–April 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, Rabu (22/4), sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Pasaman Barat.

Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga stabi­litas keamanan daerah. Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan ba­rang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Resmikan Jalan Lingkar Jorong Kubang Landai

Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah in­kracht. Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami mengapresiasi si­nergi seluruh aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pro­ses penegakan hukum,” katanya.

Adapun rincian perkara yang dimusnahkan terdiri atas 28 perkara narkotika (4 perkara ganja dan 24 perkara sabu-sabu), 16 per­kara kejahatan terhadap harta benda dan o­rang (7 perkara pencurian, 4 perkara kekerasan, dan 5 perkara pencabulan), serta 3 perkara lainnya yang meliputi pertambangan, perikanan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga  Meresahkan, Pemko dan Polres bakal Razia Gepeng

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta menjadi bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pasaman Barat, sekaligus komitmen bersama dalam menciptakan daerah yang aman dan kondusif. (end)