TAN MALAKA, METRO–Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Satpol-PP Padang, pada Senin, (12/8) dini hari di kawasan jalan Khatib Sulaiman, dan sejumlah penginapan di Kecamatan Padang Selatan, Tim mengamankan sebanyak 12 orang muda-mudi.
Kasatpol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengawasan tersebut untuk menegakkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Chandra menyebut, di kawasan jalan Khatib Sulaiman, pihaknya mengamankan dua orang remaja yang didalam sebuah mobil yang sedang terparkir di pelataran SPBU.
Banyak laporan dari masyarakat dugaan adanya indikasi “mobil bergoyang” di lokasi tersebut, kita lakukan pengawasan dan kita amankan dua pasangan dari dalam mobil yang terparkir disana,” katanya.
Pengawasan masih berlanjut ke kawasan Padang Selatan, disana, tim menelusuri penginapan-penginapan, dan mengamankan lima pasang muda-mudi dari dalam kamar penginapan.
Mereka diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen pernikahan secara resmi yang menyatakan bahwa mereka adalah pasangan suami-isteri yang sah.
Akhirnya, mereka diangkut ke Mako Satpol-PP Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
“Dari dua hotel dan penginapan yang kita lakukan pengawasan, satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, karena kita dapati adanya pasangan yang bukan suami istri menginap di tempatnya dan pemilik usaha kita panggil menghadap PPNS,” katanya. (brm)






