TAN MALAKA, METRO–Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
“Dari enam tempat usaha yang dilakukan pengawasan Kamis (27/7) malam bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, Jumat (28/7) pagi.
Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.
“Untuk izin usahanya ada, namun di sana petugas menemukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu.
Terlihat, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.
“Minuman beralkohol tersebut diamankan di dua tempat usaha kafe karaoke. Pertama kafe karaoke yang berada di kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di kawasan Jalan Niaga. Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP. “Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (cr2)






