METRO SUMBAR

14 PNS Fungsional dan 42 PPPK Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan di Tanah Datar

×

14 PNS Fungsional dan 42 PPPK Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan di Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SK— Bupati Eka Putra serahkan SK pada salah seorang perwakilan PNS Fungsional dan PPPK.

TANAHDATAR, METRO–Sebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik dalam jabatan fung­sional dan 42 orang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Tanah Datar, Selasa (28/6) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung.

Bupati Eka Putra mengatakan, PNS yang dilantik menduduki jabatan fungsional tersebar di 4 Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Sebanyak 3 orang PNS fungsional dokter pada RSUD DR. M. Ali Hanafiah Batusangkar, fungsional Perencana pada Baperlitbang 2 orang, fungsional Pekerja Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 3 orang serta 6 orang fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan 42 orang PPPK tersebar di SD dan SMP di Wilayah Kabupaten Tanah Datar,” kata­nya.

Baca Juga  Majelis Hakim Putuskan It. Arman Tidak Bersalah, Berkas Perkara Cacat Formil

Di kesempatan itu Bupati Eka Putra menyampaikan selamat kepada ASN ataupun PPPK yang dilantik dan berharap mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.  “Pengangkatan Saudara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khusus bagi PPPK telah melalui serangkaian tes serta usulan persetujuan teknis ke BKN Regio­nal sehingga ditetapkan sebagai PPPK,” sampai Eka.

Diharapkan Eka, PPPK yang dilantik untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih banyak orang lain saat ini masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun PPPK.  “ASN menjadi salah satu pekerjaan menjadi pilihan utama, sehingga persaingan menjadi sangat ketat. Be­runtunglah Saudara yang telah diangkat ini dan dikontrak selama 5 tahun ke depan, karena itu te­rus tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika,” ungkap Eka.

Baca Juga  Sukses Penas KTNA XVI Tahun 2023, Industri MICE Sumbar Siap Naik Level ke Taraf Internasional

Ditegaskan Eka lagi, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jika saudara berkeinginan untuk mutasi antar sekolah ataupun antar instansi, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta kepada Saudara untuk mengabdi dan bekerja di sekolah sesuai de­ngan kontrak kerjanya,” tegasnya.

Terakhir kepada ASN yang menjadi jabatan fung­sional,ungkap Eka, pemerintah daerah mendukung adanya jabatan fungsional. “Jabatan fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Karena itu kompetensi, kinerja, produktivitas, berintegritas, berinovasi serta me­ngedepankan kualitas pe­layanan publik harus lebih baik lagi ke depan,” tukasnya. (ant)