Posmetro Padang
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Wartawan Padangmedia.com “Laporkan” Netizen ke PWI Sawahlunto

Redaksi
Minggu, 31 Mei 2020 | 15:54 WIB

SAWAHLUNTO, METRO–PWI Kota Sawahlunto menerima Surat Laporan dari wartawan Sawahlunto yang juga anggota PWI Kota Sawahlunto tertanggal 30 Mei 2020 atas Delik Aduan Pencemaran Nama Baik Terhadap Tumpak Abdurahman oleh beberapa netizen di Medsos.

Tumpak Abdurahman menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan itikad baik darinya secara pribadi terhadap para netizen agar melakukan tindakan permintaan maap lewat medsos yang menjadi tempat komentar negatif yang beredar di tautan yang di posting oleh padangmedia.com dengan judul berita “Satu Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Sawahlunto” pada akun grup Peduli Sawahlunto tertanggal 29 Mei 2020.

“Di sini kita ajukan surat delik aduan untuk ditindak lanjuti prosesnya melalui organisasi PWI yang menaungi kita di Sawahlunto, sebab dalam komentar beberapa netizen sudah menjelekkan profesi jurnalisme secara jelas dan nyata,” ujarnya.

Dia menambahkan, sengaja diajukan proses persuasif dulu kepada pihak netizen, sebab mengingat ada saling mengenal diantara kedua belah pihak, kita berikan kesempatan buat mereka mrlayangkan permintaan maap tertulis melalui medsos tersebut atau surat ke organisasi PWI.

Kejadian bermula saat Tumpak menyebarkan berita di medianya yang berjudul “Satu Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Sawahlunto” di facebook dengan akun Tumpak Abdurrahman S Tumpak. Dalam berita tidak menjelaskan siapa yang dirawat dengan jelas. Namun, tiba-tiba sebuah akun yang mengaku anak dari pasien yang dirawat itu marah-marah yang menyebut reporter dan media tak profesional. Saling berjawab terjadi antara akun Tumpak dengan akun tersebut, tanpa menemui ujung yang jelas. Karena itulah Tumpak memutuskan untuk “melapor” ke PWI Sawahlunto.

Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef SH yang mendapat laporan tertulis dari anggotanya mengenai hal tersebut langsung berkoordinasi dengan pengurus yang lain untuk segera mengambil tindakan yang dibutuhkan.

Dalam rapat advokasi yang dilaksakanakan hari Minggu (31/5) didapatkan kesepakatan bahwa pertama pihak PWI Sawahlunto akan melayangkan surat kepada netizen yang bersangkutan, tentang pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tumpak Abdurahman secara personel kejurnalismean, kedua akan menfasilitasi kegiatan mediasi kedua belah pihak sehingga pihak netizen yang melakukan pencemaran nama baik melakukan tindakan permintaan maap secara tertulis atau melalui medsos.

“Iya sebagai organisasi PWI yang berbadan hukum yang sah kita akan mengadvokasi anggota kita yang dibulying beritanya, sehingga namanya tercemar dan profesi kewartawanannya diragukan. Disini kita akan layangkan surat kepada beberapa netizen yang terbukti melalui komentarnya menghina berita Tumpak Abdurahman secara pribadi dan menghina profesi jurnalistiknya melalui aparat Desa Sikalang. Dilanjutkan dengan mediasi kedua belah pihak dari PWI dan aparat Desa Sikalang sampai ada itikad baik permintaan maap dari para netizen secara tertulis,” jelasnya.

Indra Yosef meneruskan, bila tidak terjalin klarifikasi dan konfirmasi sesuai permintaan dari pihak Tumpak Abdurahman melalui PWI, maka akan kita teruskan ke ranah selanjutnya dengan membawa UU ITE pasal 27 ayat 3 no 11 tahun 2008 dan diubah pada UU No 19 tahun 2016 dengan intinya ancaman 4 tahun kurungan denda Rp750 juta yang mengacu pada ketentuan pasal 310/311 tentang pencemaran nama baik.

Ketua PWI Indra Yosef juga mengimbau masyarakat Sawahlunto, agar bila ada pemberitaan dibaca sampai tuntas. “Sebab para pewarta dalam membuat berita selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang,” katanya. (r)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB
Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:05 WIB
Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:03 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Wartawan Padangmedia.com “Laporkan” Netizen ke PWI Sawahlunto

Minggu, 31 Mei 2020 | 15:54 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam
METRO SUMBAR

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:35 WIB

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025