SUDIRMAN, METRO–Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang berakhir Senin (2/8). Sejumlah warga kota berharap tak ada lagi perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat. Sehingga tidak ada penyekatan dan pembatasan kegiatan dan usaha masyarakat dalam berusaha.
Akan tetapi, warga tetap mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, seperti tetap memakai masker. Petugas pun diminta tetap melakukan razia masker agar masyarakat tetap menggunakan masker.
“Kalau disekat-sekat dan dibatasi orang makan diluar sekian menit, malah membuat ekonomi tambah hancur. Bagusnya sering saja diadakan razia dengan denda yang cukup besar, sehingga warga selalu patuh dengan protokol kesehatan,” sebut Ardi (30), warga di jalan Samudera, Senin (2/8).
Sebagai pedagang di kawasan tau, Ardi mengaku sejak beberapa waktu belakangan tak bisa berjualan lagi. Karena pengunjung tak dibolehkan masuk ke objek wisata. Padahal objek wisatanya di alam terbuka, sehingga cukup sulit untuk terjadi penularan Covid-19, kecuali memang pengunjung tidak memakai masker.
Informasi dari koleganya di negara lain seperti Malaysia, disana menerapkan sanksi berat jika tak bermasker. Yakni, denda Rp 1 juta. Dengan hukuman berat itu warga menjadi takut dan waspada.
“Bagusnya dendanya saja dinaikkan biar semuanya jera kalau tak pakai masker,” sebutnya.
Warga lainnya Dino (45), mengatakan penyekatan atau pelarangan berjualan di atas pukul 21.00 WIB berakibat matinya perekonomian masyarakat. Pemerintah menurutnya perlu lebih memikirkan lagi cara yang paling efektif agar penularan bisa ditekan, namun ekonomi masyarakat tetap hidup.
“Kalau sekarang sebagian besar ekonomi masyarakat mati. Lama-lama bisa kelaparan semua,” katanya.
Sementara itu, hingga Senin sore pukul 17.30 WIB, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang sudah berjalan selama 7 hari. PPKM Level 4 di Padang diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi level 3-4. Sementara di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.
Saat mengumumkan masa perpanjangan, pemerintah sudah mulai menyesuaikan sejumlah aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan secara bertahap dengan ekstra hati-hati.
Selama PPKM Darurat atau Level IV, dilakukan pembatasan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, usaha, wisata, transportasi, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan lainnya. Pembatasan juga diterapkan pada PPKM Level 3-4, hanya saja dilakukan sejumlah pelonggaran.
Selama masa PPKM Level 3 dan 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away, pada masa PPKM Level 3 dan 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas. Di daerah level 3 kegiatan makan di warung boleh dilakukan selama 30 menit, sedangkan di daerah level 4 hanya boleh 20 menit. Kegiatan tersebut hanya diizinkan hingga pukul 20.00.
Selain itu, selama masa PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00. Sementara, di daerah level 3, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.000.
Di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 terdapat sejumlah pelonggaran lainnya seperti pembukaan mal maksimal 25 persen dari kapasitas hingga pukul 17.000, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dan lainnya.
Dengan pembatasan tersebut pemerintah berharap dapat menekan laju penularan Covid-19 yang selama lebih dari sebulan mengalami lonjakan.
Asisten Pemerintahan Pemko Padang, Edy Hasymi mengatakan, belum ada informasi apapun. Hingga kini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu informasinya. Sebagai negara kesatuan, tentu kita akan patuh dengan instruksi pusat. Apalagi demi kebaikan bersama,” tandasnya. (tin)