“Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Payakumbuh. Terhadap pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tambah AKP. Elvis.
Sementara pelaku RG saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh menyebutkan dirinya bertemu dengan pria hidung belang yang belang yang akan memakai jasa Bunga (nama samaran korban).
“Saya awalnya didatangi oleh pria hidung belang yang ingin kencan dengan Bunga. Saya langsung setuju, lalu pria itu memberikan uang Rp 500 ribu untuk sewa hotel. Kemudian saya bayarkan hotel dan sisanya saya ambil dan bagi dua dengan korban,” ucap RG.
Selain itu, RG yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sosis mengaku, transaksi antara korban dan pria hidung belang terjadi di sebuah hotel di Kawasan Ngalau Balai Panjang.
“Setelah terjadi transaksi antara korban dan pria hidung belang tersebut, korban Bunga diberikan uang Rp 800 ribu, dan saya mendapatkan kembali Rp 200 ribu dari Bunga,” akunya kepada penyidik. (uus)
















