PAYAKUMBUH, METRO–Demi mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, perempuan berinisial RG (42) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sosis di Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, nyambi menjadi mucikari atau germo.
Mirisnya, yang dijual oleh RG untuk memuaskan nafsu birahi para lelaki hidung belang merupakan saudara tirinya sendiri yang masih berstatus di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, RG pun memasang tarif Rp 1 juta sekali kencan dengan korban.
Namun, perbuatan jahat RG yang tega menjual saudara tirinya itu akhirnya terbongkar. Korban yang tak sanggup lagi dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian mengadu kepada keluarganya, hingga berujung pelaporan ke Polres Payakumbuh dan pelaku pun ditangkap.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo membenarkan pihaknya meringkus RG yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku RG ini melakukan aktivitasnya dengan menawarkan korban yang masih di bawah umur untuk berkencan kepada pelanggannya. Perannya adalah mucikari atau germo yang mendapatkan keuntungan uang dari setiap transaksi,” jelas AKP Elvis kepada wartawan, Senin (18/9).
Dijelaskan AKP Elvis, perempuan yang dijual oleh pelaku RG merupakan saudara tirinya. Penangkapan terhadap tersangka RG dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban dan pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RG hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.