SUDIRMAN, METRO–Wali Kota Riza Falepi menanggapi laporan masyarakat terkait keberadaan kafe-kafe live musik yang masih beroperasi di atas jam malam yang telah ditentukan sesuai aturan hukum Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Rabu (3/8) dini hari, wali kota dua periode itu melakukan sidak ke beberapa lokasi usaha hiburan yang ada di sekitaran Kota Payakumbuh. Sekitar pukul 01.00 WIB, Riza tampak didampingi Kasatpol PP Dony Prayuda, Kabid PPD Riki Zaindra, dan jajaran meninjau langsung ke lapangan, tampak pemilik kafe banyak yang kaget didatangi oleh orang nomor satu di Kota Payakumbuh itu.
Di sebagian kafe ditemukan pengunjung wanita yang setelah diintrogasi petugas kebanyakan bukan orang Payakumbuh. “Kami melakukan pembinaan kepada kafe yang bersangkutan, dan meminta menjaga Perda tentang ketertiban umum terkait jam operasi, kita juga memeriksa perizinannya, baik izin buka cafe maupun izin bangunannya,” kata Riza.
Wali Kota Dua priode itu juga mengingatkan apabila pelaku usaha tetap melanggar tentu akan diberikan teguran yang lebih tinggi, paling keras adalah penutupan usaha. ”Saya berharap di masa kepemimpinan saya yang akan berakhir 1,5 bulan lagi ini, Kota Payakumbuh tentram, nyaman dan bisa terus membawa nama baik ke luar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pesatnya pertumbuhan dan kemajuan kota Payakumbuh juga dibarengi dengan menjamurnya tempat-tempat nongkrong anak muda serta cafe-cafe di sepanjang Kota Payakumbuh. Bak semut mengerubungi gula, dari berbagai daerah orang datang untuk nongkrong sambil menikmati lezatnya kuliner di Kota Payakumbuh. (uus)