SAWAHAN, METRO–Tingginya jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19, sehingga membuat Kota Padang termasuk kota yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa-Bali. Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri oleh DPRD Kota Padang.
Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menjelaskan, untuk menekan laju pertambahan Covid-19 yang terus meningkat, Wali Kota Padang harus di dampingi oleh sosok seorang wakil wali kota, sehingga kerja keras selama pandemi ini dapat terbantukan oleh sosok wakil wali kota.
“Kebutuhan akan seorang wakil wali kota di Kota Padang telah menjadi kebutuhan urgensi, tidak menjadi kebutuhan politik semata. Wakil wali kota telah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menghadapi pandemi ini,” ucapnya, Selasa (20/7).
Ia menegaskan, di saat Covid-19 yang terus meningkat ini, Hendri Septa tidak bisa bekerja sendiri saja. Ia harus berbagi tugas dengan wakil wali kota yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika PAN belum juga melakukan pengusulan sosok wakil wali kota, maka kita mengajurkan DPRD membuat pansel untuk posisi wakil wali kota. Jika anggota PKS bersiap jadi wakil wali kota kenapa tidak, karena wakil wali kota sangat dibutuhkan saat ini. Permasalahan yang dihadapi oleh Kota Padang tidak bisa diselesaikan saja oleh sosok seorang wali kota saja, harus butuh pendampingan dari wakil wali kota,” paparnya.
Jika wakil wali kota sudah ada, ia berharap adanya pembagian tugas dengan wali kota dalam menekan laju pertambahan Covid-19 yang terus meninggi. “Jika telah ada wakil, diharapkan adanya pembagian tugas. Siapa yang mencari bantuan keluar, dan adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga Kota Padang cepat berbenah,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan wakil wali kota, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut PP tersebut, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, atau pengangkatan wakil kepala daerah. (ade)
Kok lamah bana pak..ado udang dibalik batu pulo nampaknyo ko…pak anies aja seorang gubernur dan bukan walikota.. 2 tahun ngak ada wakil gubernur kok bisa….