BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi secara resmi hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2021. Hantaran ini disampaikan wako dalam dapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (18/8).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyebutkan, penyusunan rancangan R-KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Kota Bukittinggi tahun 2021 ini banyak dipengaruhi oleh dinamika pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Bukittinggi. Hal ini didasarkan pada beberapa peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di daerah.
“Dalam R-KUPA PPAS 2021, disampaikan, pendapatan daerah sebesar Rp 669 miliar lebih. Terdiri dari PAD Rp 79 miliar lebih, pendapatan transfer Rp575 miliar lebih, lain lain pendapatan yang sah Rp 14 miliar lebih,” jelas Erman.
Untuk belanja daerah Kota Bukittinggi, lanjut Wako, diasumsikan sebesar Rp 776 miliar lebih. Terdiri dari, belanja operasi Rp 639 miliar lebih, belanja modal Rp 126 miliar lebih dan belanja tidak terduga Rp 10 miliar.
“Untuk pembiayaan, pada R-KUPA PPAS 2021 ini, pengeluaran pembiayaan dialokasikan berupa investasi pemda pada BPRS Jam Gadang sebesar Rp 3 miliar. Pada perubahan kebijakan pembiayaan Kota Bukittinggi tahun 2021, dari sisi penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 46 miliar lebih,” jelas Erman.
Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan mengatakan, hantaran dari wako ini, tentunya akan segera dilakukan pembahasan oleh masing masing fraksi. Selanjutnya, masing masing fraksi pun akan menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya. (pry)