MUSYAWARAH Kerja Daerah (Mukerda) DPD LPM Kota Padang 2022 dibuka Walikota Padang Hendri Septa di ruangan Bagindo Balaikota Aie Pacah, Sabtu (5/3). Mukerda ini dihadiri 104 ketua LPM kelurahan serta 11 ketua DPC LPM kecamatan. Juga dihadiri Ketua DPRD Padang Syafrial Kani Dt Rj Jambi dan Ketua DPD LPM Sumbar Afrizal.
Dalam kesempatan itu Hendri Septa mengharapkan kolaborasi DPD LPM pemko membangun Kota Padang ke arah yang lebih baik. Tidak itu saja aspirasi DPC LPM di kecamatan dan DPD LPM Padang dalam Mukerda ini diterima Walikota menyambut baik perubahan terhadap revisi Perda No. 9 /2017 tentang Lembaga Kemasyakatan Kelurahan.
Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam SH MM mengharapkan, kelurahan dan kecamatan memanfaatkan LPM di tingkat masing masing, untuk mendukung kelancaran kinerja perpanjangan pemerintah di kelurahan dan Kecanatan. “Keberadaan LPM tersebut untuk membantu persoalan -persoalan di tengah -tengah masyarakat. Dan LPM itu sekaligus ninik mamaknya masyarakat,” ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, cukup lama berharap dilakukan revisi terhadap Perda No. 9/2017, yang hanya mengakui keberadaan LPM di tingkat kelurahan. Akan tetapi juga perlu diakomodir di tingkat kecamatan (DPC) dan tingkat kota (DPD). Sehingga, dengan diakui keberadaan LPM dari kelurahan,kecamatan dan kota, tentu akan memudahkan pemerintahan kota dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik lagi.
Tentu dalam hal ini, perlu saciok bak ayam, sadantiang bak basi pemerintah kota dengan LPM. Artinya, jika Lubeg sakit, maka Kota Padang sakit dan sakit kelurahan tentu sakit pula Kota Padang. “Jangan ada dusta di antara kita. Lalu, LPM kelurahan maupun LPM kecamatan harus pandai pandai mengambil sikap dan membaakan diri di tengah –tengah masyarakat,” ujar Irwan.
Sebagai LPM, yang merupakan ninik mamaknya di tengah masyarakat, kalau sasek jalan di ujung kembali ke pangka jalan. Kemudian sebagai ninik mamak jangan sekali kali menghantamkan kaki ke tanah. Kalau itu terjadi, berarti bukanlah sikap seorang ninik mamak, datuk antau seorang penghulu, tapi sikap seorang dubalang.
Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, fungsi dari LPM membantu tugas pemerintah, sehingga dengan keberadaan LPM ini pemerintah bisa terbantu terutama dalam pembangunan. Kemudian LPM kelurahan, kecamatan dan kota harus saling bersinergi membantu masyarakat.
Kemudian, menyangkut Perda No. 9/2017 sesuai dengan kebutuhan zaman boleh direvisi. Dan hendaklah dalam merevisi ibi pemerintah dan dewan duduk bersama sama melakukan mengevaluasi dan merevisi Perda 9/2017. Sehingga ke depan bisa menjawab kebutuhan zaman yang tengah berlangsung. “Intinya, tidak ada masalah untuk melakukan revisi Perda No 9/2017 itu. Sebab, membangun kota ini tak bisa sendiri, maka butuh yang unsure lain seperti LPM untuk membangu kota ini,” ujar Hendri.
Hendri mengharapkan, DPD LPM Padang bersama sama berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam membangun kota ke arah yang lebih baik lagi. Sebab, belakangan dampak dari pendemi Covid-19 ini Pemko Padang banyak memiliki utang. Maka, pemko menganggarkan dana recofusing untuk penanggulangan bencana Covid-19, sehingga sejak setahun belakangan pemko tidak bisa melakukan pembangunan. (*)