“Jadi mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya dan ini engga diterima di bank gaes,” tuturnya.
Perekam video juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap uang mutilasi yang beredar tersebut.
“Hati hati ya buat teman-teman sekarang banyak nih, uangnya setengah palsu, setengah asli atau uang mutilasi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. Pasalnya, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/9).
Dia menjelaskan, yang dimaksud “merusak rupiah” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan. Meliputi, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
“Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” tandasnya. (jpc)




















