Dijelaskannya lagi, tindakan Section tersebut tidak dapat dilakukan terlalu sering, karena katanya, malah dapat memperburuk kondisi pasien karena menyebabkan kekurangan oksigen di tubuhnya, yang dapat menyebabkan sesak nafas.
“Waktu jeda tersebut malah diartikan oleh pihak keluarga sebagai bentuk pengabaian oleh pihak rumah sakit terhadap pasien,” sebutnya.
Dia juga mengatakan sudah mendatangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maafnya serta menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga ibu Yuliarni. Selain itu, dia juga semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan.
“Dengan kondisi yang terjadi seperti ini akan menjadi catatan dan atensi penting oleh baginya untuk menelusuri lebih lanjut sebagai upaya pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi kembali kesalahpahaman yang bermuara pada kondisi yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Dovy Djanas menuturkan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan kesengajaan dan pengabaian dalam pemenuhan hak-hak pasien oleh petugas rumah sakit. Sementara, untuk mengantisipasi permasalahan dalam pelayanan terhadap pasien, selama ini di RSUP Dr M Djamil sudah disediakan wadah melalui unit layanan pengaduan baik secara langsung maupun melalui call center.
“Sebagai pelayanan publik, RSUP Dr M Djamil yang merupakan salah satu Rumah Sakit Pertikal rujukan untuk Sumatra bagian tengah tentunya tidak lepas dari kondisi permasalahan yang memicu kesalahpahaman karena kesalahan komunikasi dan kesalahan persepsi dari pasien maupun pihak keluarga pasien,” katanya. (brm)
















