PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang. Hingga kini, Kejari Padang sudah memeriksa 24 saksi dari pengurus cabang olahraga (Cabor).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus Korupsi KONI Padang, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 31 pengurus cabang olahraga sebagai saksi.
“Ada 31 surat pemanggilan yang dikirim. Namun, yang sudah memenuhi pemanggilan sebanyak 24 orang. Mereka diperiksa secara bergantian,” ungkap Thery Gutama, Senin (1/11).
Meski sudah memeriksa 24 saksi, namun Thery Gutama belum bisa merinci para saksi yang telah datang untuk memenuhi panggilan penyidik serta diperiksa sebagai saksi tersebut. Sementara bagi pengurus Cabor yang telah menerima surat panggilan namun tidak datang, Kejari Padang akan kembali mengirim surat pemanggilan hingga maksimal tiga kali.
“Kita kirimkan lagi surat panggilan. Batasnya tiga kali, jika tak kunjung datang maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penahanan. Mengingat prosesnya sudah di tingkat penyidikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Thery Gutama mengingatkan kepada para pihak yang dikirimi surat agar kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik. Selain itu, Kejari Padang juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Oktober 2021,” ungkapnya.
“Kita masih mematangkan penyidikan lewat pengumpulan keterangan saksi, serta penyitaan-penyitaan barang bukti yang diperlukan. Jika telah terpenuhi maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pada dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2 miliar. Kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI. (hen)