BUKITTINGGI, METRO–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi yang ditugasi membahas Perubahan Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau yang lebih populer disebut dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) melakukan gerak cepat, terarah dan terencana.
Hal ini terlihat dari keseriusan dan kesungguhan para anggota Pansus dalam mengikuti rapat kerja perdana bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sebagai inisiator Perubahan Perda SOTK tersebut mulai 13 Juni lalu. Kepada koran ini saat ditemui di sela-sela rapat kerja tersebut, Ibnu Asis yang didapuk sebagai ketua Pansus mengungkapkan, sebelumnya DPRD Kota Bukittinggi telah membentuk 3 buah Pansus pada pekan kedua bulan Juni ini. “Ketiga Pansus itu adalah pansus pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, pansus pembahasan Pencabutan Perda No.11/2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan,” ujar Asis.
Serta pansus pembahasan Perubahan Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana dirinya ditunjuk sebagai ketua pansus dimaksud bersama Zulhamdi Nova Candra sebagai Wakil Ketua Pansus H. Syafril selaku Sekretaris Pansus dan Alizarman, Herman Syofyan, Arnis Malin Palimo, H. Irman dan Hj Noni sebagai anggota.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi itu menambahkan, ketiga Pansus tersebut bekerja dan memiliki masa tugas selama satu bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni sampai 8 Juli 2022, yang akan datang berdasarkan SK Pimpinan DPRD saat rapat paripurna internal DPRD.
Khusus terkait Pembahasan Perubahan Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, politisi senior PKS Bukittinggi itu bertekad-bulat akan menuntaskannya dalam waktu yang telah ditetapkan, bahkan jika memungkinkan; lebih cepat lebih baik.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa secara umum Raperda tentang Perubahan Perda No.9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah hanya mengatur beberapa hal substantif berkenaan dengan adanya rencana perubahan sebagai berikut.
Pertama. Penambahan 2 SOTK baru yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Kedua, Peningkatan tipologi Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait. Ketiga. Pengajuan usulan struktur kelompok ahli atau staf ahli Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Keempat, pemantapan kedudukan RSUD Bukittinggi sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang mandiri dan profesional secara anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ibnu menambahkan, pada diskusi awal saat rapat kerja pansus bersama Pemko Bukittinggi yang dihadiri Asisten 3, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Keuangan dan staf anggota Pansus banyak mengkritisi dan mempertanyakan tentang latar belakang atau alasan yuridis. Kemudian, filosofis maupun sosiologis terkait pengajuan usulan perubahan Perda SOTK tersebut. Di samping itu, anggota Pansus juga mempertanyakan kesiapan anggaran, sarana dan prasarana serta SDM ASN yang nantinya akan mengisi SOTK yang baru tersebut.
Menutup rapat kerja perdana Pansus bersama Pemko Bukittinggi yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut, Ibnu Asis mengingatkan Pemko Bukittinggi agar segera melakukan perubahan RPJMD Kota Bukittinggi 2021 – 2026 dan RKPD tahun 2022. Jika saja didalam batang tubuh kedua dokumen perencanaan itu belum memuat terkait proyeksi dan perencanaan perubahan SOTK untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2020 lalu. (pry)