Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR AGAM/BUKITTINGGI

Usai Menjalani Proses Persidangan 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga Sekolah Menunggu Putusan Pengadilan Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Senin, 02 Maret 2020 | 16:12 WIB

AGAM, METRO

Sesuai dengan SOP, fakta di persidangan yang telah dilaksanakan terhadap 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga sekolah selama ditemukan ditemukannya tindakan yang ditujukan pada tindak korupsi korupsi yang menghasilkan Negara sebesar Rp. 414.961.460, .karena kewenangan dan kepemimpinan dari kepala 6 Agam terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (kepala MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010), terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), terdakwa Nofiardi MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) yang menguntungkan terdakwa Ujang Bin Nurut sebesar Rp. 414.961.460, -, Di mana jaksa berkeyakinan perkara ini terbukti yang mana putusan akan dibacakan pada hari ini senin pada 02 Maret 2020 mengungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam Rova Yosfista, SH, MH, di dampingi Kasi yang diperlihatkan penguji Devitra Romiza, SH, MH Senin ( 2/3)

Rova Yosfista menjelaskan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2009 yang lalu pada tahun 2009 ini merupakan penerimaan PNS dari kategori honorer kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin yang pada saat itu mendukung Kepala Sekolah MIN 6 untuk terdakwa Ujang Bin Nurut (tukang bersih-bersih sekolah) untuk memasukan Ijazah agar ia bisa di terima sebagai PNS dari kategori honorer disekolah tersebut. “Karena tidak memiliki ijazah SMA untuk di masukan dalam basis data penerimaan CPNS dari jalur honorer ia dituntut oleh terdakwa ini Rustian Bin Nazaruddin bebernya

“Mendengar hal tersebut Terdakwa Rustian Bin Nazaruddin lanjut Rova ia langsung mengambil insiatif dengan memasukan data Ijazah Yupendi, yang mana Yupendi ini sebelumnya tidak pernah menjadi honorer di MIN 6 Agam, hal ini juga saat terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (pimpinan MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010)

sampai terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), dan terdakwa Nofiardi (kepala MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) semuanya aman-aman saja tidak ada yang sama saja, padahal setiap kepala sekolah harus mengkrosecek setiap data yang adai di sekolah tersebut.Baik itu Pegawai Honorer dan PNS di Lingkungan MIN 6 tersebut.

3 Kepala sekolah tersebut tidak pernah melakukan wewenang sebagai kepala sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap saksi Yupendi, dan semua kepala MIN 6 Agam terkait mengetahui yang bekerja, absensi, amprah, makan amprah, makan, dan tunjangan untuk terdakwa Ujang Bin Nurut

Rova Yosfista menambahakn dari fakta persidangan ujang Bin Nurut mengakui yang membuka tabungan an. Yupendi dengan menggunakan foto diri ujang dan identitas an. Yupendi dan ujang mengakui menerima uang gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja an. Yupendi, dengan hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 414 juta, dan terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, Terdakwa nelwati dan terdakwa nofiardi dituntut melanggar pasal 3 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP untuk terdakwa Ujang Bin Nurutelanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tahap penanganan perkara sampai saat ini mendengar putusan pengadilan pada hari senin 02 maret 2020. (pry)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Jorong Uba

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Jorong Uba

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:59 WIB
Peduli Palembayan, Wako Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana

Peduli Palembayan, Wako Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:58 WIB
Pemko dan TP PKK Bukittinggi Gelar Lomba Pengolahan Pangan Lokal B2SA 2025

Pemko dan TP PKK Bukittinggi Gelar Lomba Pengolahan Pangan Lokal B2SA 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:58 WIB
Pemko Bukittinggi Perkuat Solidaritas, Wako Ramlan Temui Bupati Agam Usai Salurkan Bantuan

Pemko Bukittinggi Perkuat Solidaritas, Wako Ramlan Temui Bupati Agam Usai Salurkan Bantuan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:57 WIB
Kejagung RI Kirim Satu Truk Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Agam

Kejagung RI Kirim Satu Truk Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Agam

Sabtu, 06 Desember 2025 | 09:57 WIB
Baznas Bukittinggi Gelar Service dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojol

Baznas Bukittinggi Gelar Service dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojol

Jumat, 05 Desember 2025 | 10:55 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang
BERITA UTAMA

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025