AGAM, METRO
Sesuai dengan SOP, fakta di persidangan yang telah dilaksanakan terhadap 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga sekolah selama ditemukan ditemukannya tindakan yang ditujukan pada tindak korupsi korupsi yang menghasilkan Negara sebesar Rp. 414.961.460, .karena kewenangan dan kepemimpinan dari kepala 6 Agam terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (kepala MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010), terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), terdakwa Nofiardi MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) yang menguntungkan terdakwa Ujang Bin Nurut sebesar Rp. 414.961.460, -, Di mana jaksa berkeyakinan perkara ini terbukti yang mana putusan akan dibacakan pada hari ini senin pada 02 Maret 2020 mengungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam Rova Yosfista, SH, MH, di dampingi Kasi yang diperlihatkan penguji Devitra Romiza, SH, MH Senin ( 2/3)
Rova Yosfista menjelaskan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2009 yang lalu pada tahun 2009 ini merupakan penerimaan PNS dari kategori honorer kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin yang pada saat itu mendukung Kepala Sekolah MIN 6 untuk terdakwa Ujang Bin Nurut (tukang bersih-bersih sekolah) untuk memasukan Ijazah agar ia bisa di terima sebagai PNS dari kategori honorer disekolah tersebut. “Karena tidak memiliki ijazah SMA untuk di masukan dalam basis data penerimaan CPNS dari jalur honorer ia dituntut oleh terdakwa ini Rustian Bin Nazaruddin bebernya
“Mendengar hal tersebut Terdakwa Rustian Bin Nazaruddin lanjut Rova ia langsung mengambil insiatif dengan memasukan data Ijazah Yupendi, yang mana Yupendi ini sebelumnya tidak pernah menjadi honorer di MIN 6 Agam, hal ini juga saat terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (pimpinan MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010)
sampai terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), dan terdakwa Nofiardi (kepala MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) semuanya aman-aman saja tidak ada yang sama saja, padahal setiap kepala sekolah harus mengkrosecek setiap data yang adai di sekolah tersebut.Baik itu Pegawai Honorer dan PNS di Lingkungan MIN 6 tersebut.
3 Kepala sekolah tersebut tidak pernah melakukan wewenang sebagai kepala sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap saksi Yupendi, dan semua kepala MIN 6 Agam terkait mengetahui yang bekerja, absensi, amprah, makan amprah, makan, dan tunjangan untuk terdakwa Ujang Bin Nurut
Rova Yosfista menambahakn dari fakta persidangan ujang Bin Nurut mengakui yang membuka tabungan an. Yupendi dengan menggunakan foto diri ujang dan identitas an. Yupendi dan ujang mengakui menerima uang gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja an. Yupendi, dengan hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 414 juta, dan terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, Terdakwa nelwati dan terdakwa nofiardi dituntut melanggar pasal 3 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP untuk terdakwa Ujang Bin Nurutelanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tahap penanganan perkara sampai saat ini mendengar putusan pengadilan pada hari senin 02 maret 2020. (pry)















