Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR AGAM/BUKITTINGGI

Usai Menjalani Proses Persidangan 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga Sekolah Menunggu Putusan Pengadilan Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Senin, 02 Maret 2020 | 16:12 WIB

AGAM, METRO

Sesuai dengan SOP, fakta di persidangan yang telah dilaksanakan terhadap 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga sekolah selama ditemukan ditemukannya tindakan yang ditujukan pada tindak korupsi korupsi yang menghasilkan Negara sebesar Rp. 414.961.460, .karena kewenangan dan kepemimpinan dari kepala 6 Agam terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (kepala MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010), terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), terdakwa Nofiardi MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) yang menguntungkan terdakwa Ujang Bin Nurut sebesar Rp. 414.961.460, -, Di mana jaksa berkeyakinan perkara ini terbukti yang mana putusan akan dibacakan pada hari ini senin pada 02 Maret 2020 mengungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam Rova Yosfista, SH, MH, di dampingi Kasi yang diperlihatkan penguji Devitra Romiza, SH, MH Senin ( 2/3)

Rova Yosfista menjelaskan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2009 yang lalu pada tahun 2009 ini merupakan penerimaan PNS dari kategori honorer kemudian terdakwa Rustian Bin Nazaruddin yang pada saat itu mendukung Kepala Sekolah MIN 6 untuk terdakwa Ujang Bin Nurut (tukang bersih-bersih sekolah) untuk memasukan Ijazah agar ia bisa di terima sebagai PNS dari kategori honorer disekolah tersebut. “Karena tidak memiliki ijazah SMA untuk di masukan dalam basis data penerimaan CPNS dari jalur honorer ia dituntut oleh terdakwa ini Rustian Bin Nazaruddin bebernya

“Mendengar hal tersebut Terdakwa Rustian Bin Nazaruddin lanjut Rova ia langsung mengambil insiatif dengan memasukan data Ijazah Yupendi, yang mana Yupendi ini sebelumnya tidak pernah menjadi honorer di MIN 6 Agam, hal ini juga saat terdakwa Rustian Bin Nazaruddin (pimpinan MIN 6 Agam tahun 2005 s / d 2010)

sampai terdakwa nelwati (kepala MIN 6 Agam tahun 2010 s / d 2014), dan terdakwa Nofiardi (kepala MIN 6 Agam tahun 2014 s / sekarang) semuanya aman-aman saja tidak ada yang sama saja, padahal setiap kepala sekolah harus mengkrosecek setiap data yang adai di sekolah tersebut.Baik itu Pegawai Honorer dan PNS di Lingkungan MIN 6 tersebut.

3 Kepala sekolah tersebut tidak pernah melakukan wewenang sebagai kepala sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terhadap saksi Yupendi, dan semua kepala MIN 6 Agam terkait mengetahui yang bekerja, absensi, amprah, makan amprah, makan, dan tunjangan untuk terdakwa Ujang Bin Nurut

Rova Yosfista menambahakn dari fakta persidangan ujang Bin Nurut mengakui yang membuka tabungan an. Yupendi dengan menggunakan foto diri ujang dan identitas an. Yupendi dan ujang mengakui menerima uang gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja an. Yupendi, dengan hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 414 juta, dan terdakwa Rustian Bin Nazaruddin, Terdakwa nelwati dan terdakwa nofiardi dituntut melanggar pasal 3 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP untuk terdakwa Ujang Bin Nurutelanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no 20 thn 2001 perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tahap penanganan perkara sampai saat ini mendengar putusan pengadilan pada hari senin 02 maret 2020. (pry)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:02 WIB
Jelang Kunjungan Presiden RI, Pemkab Agam Matangkan Persiapan di Palembayan

Jelang Kunjungan Presiden RI, Pemkab Agam Matangkan Persiapan di Palembayan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:00 WIB
Solidaritas Bukittinggi, Ramlan Nurmatias antar Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Solidaritas Bukittinggi, Ramlan Nurmatias antar Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:00 WIB
Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:23 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Usai Menjalani Proses Persidangan 3 Kepala Sekolah dan 1 Penjaga Sekolah Menunggu Putusan Pengadilan Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 02 Maret 2020 | 16:12 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA
BERITA UTAMA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025