PADANG, METRO – Berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB), Edi (45) dibekuk unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang di di depan salah satu rumah di Parak Kaluek Seberang Air RT 01 RW 03 Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang, Senin (1/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Padang berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering terlihat sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis Shabu.
“Saat dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa tersangka berada didepan Sebuah Rumah di Parak Kaluek Seberang Air Kecamatan Pauh Kota Padang hendak akan melakukan transaksi, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,”ujar Dadang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT, RW dan warga sekitar berhasil ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berisi satu paket kecil narkotika jenis Sabu,”ungkap Dadang.
“Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut saat mengetahui petugas datang, beruntung petugas berhasil menemukannya yang berisi satu paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu,”ucap Dadang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Ori Friliansa utama. (r)