SIJUNJUNG, METRO–Bertempat di Hotel Sahid Bukik Gadang, Muaro Sijunjung, Rabu (15/11), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten (DPMPTSP) Sijunjung menggelar “Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko” kepada para pelaku UMKM di sektor industri pangan. Kegiatan ini diikuti sebanyak 65 peserta yang merupakan para pelaku UMKM industri makanan dan minuman di seluruh Kabupaten Sijunjung.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan DPMPTSP dalam hal fasilitasi penanaman modal. Disamping itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM yang hadir, agar dapat melaksanakan penanaman modal dan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pada pembukaannya, Bupati Sijunjung dalam hal ini diwakili oleh Kepala (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung, Jaheri, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung untuk peningkatan iklim investasi di Kabupaten Sijunjung, serta edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kegiatan pengawasan perizinan dalam rangka pengembangan usaha, khususnya industri di bidang pengolahan makanan dan minuman. “Supaya produk dari industri UMKM Kabupaten Sijunjung dapat terjamin kualitas dan keamanan nya,” ujar Jaheri.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dengan adanya PP ini salah satu manfaat yang bisa di peroleh adalah adanya kemudahan soal perizinan berusaha di daerah, perlindungan serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan kemudahan perizinan usaha berdasarkan PP ini, kita berharap, agar para pelaku UMKM industri makanan dan minuman di Kabupaten Sijunjung, dapat mengurus seluruh dasar izin usahanya secara lengkap,” harapnya.
Tim pemeriksaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Padang), Armawati Anwar, mengingatkan kepada peserta pelaku UMKM makanan dan minuman agar lebih memperhatikan kualitas kandungan yang terdapat dalam bahan pangan produk yang mereka jual. “Tolong Bapak/Ibu memberi perhatian khusus kepada produk makanan nya. Diberikan label pada setiap olahan produk makanan, namun juga wajib menyertakan kandungan bahan makanan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan” jelasnya. (ndo)
Komentar