“Segel yang terpampang di kedua sekolah tersebut akan dibuka, agar proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hal ini awak media diminta untuk berkordinasi dengan Kadis Kominfo Tanahdatar,” kata Bupati di kantor DPRD usai sidang paripurna, Senin (6/11).
Ternyata, ucapan orang nomor satu di Kabupaten Tanahdatar itu terbukti. Siang harinya, Satpol PP Tanahdatar membuka segel yang terpasang pagar kedua sekolah tersebut, tanpa adanya perlawanan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut.
Sebelumnya, komite kedua sekolah tersebut sudah menemui Bupati di kantor DPRD. Pihak pemerintah daerah berjanji akan membuka segel pada hari itu juga.
“Pada kami, Bupati janji akan buka segel hari ini (kemarin-red) dan Bupati membuktikan janjinya,” kata Komite SMP 2 Busni Ernita.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Syaidani meminta Pemerintah Daerah Tanahdatar untuk segera menyelesaikan persoalan ini, jelaskan duduk persoalannya.
“Jelaskan duduk persoalannya, jelaskan Tanah kedua sekolah itu milik siapa, milik pemerintah kah atau milik orang lain,” katanya.
Terpisah, H Munafri dari pihak yang mengklaim lahan tempat berdirinya bangunan kedua sekolah itu tak mempermasalahkan pihak Pemda Tanahdata membuka segel tersebut. Namun, ia memastikan tidak akan ada yang bisa menggunakan bangunan sekolah tersebut.
“Silahkan saja pemerintah membuka segel tersebut, namun jangan harap bangunan tersebut dapat digunakan seperti biasa,” katanya. (ant)
















