“Misalnya pada divisi penyelesaian sengketa, apabila petugas yang ditempatkan pada divisi ini tidak memahami bagaimana menelaah sebuah laporan, bisa jadi laporan atau pengaduan yang dilaporkan peserta pemilu salah biliknya, keinginan mereka laporan itu masuk ke sengketa pemilu, namun karena kurang pahamnya petugas penerima, maka laporan itu dimasukkan pada kategori pelanggaran pemilu, itukan tidak tepat namanya,” kata Alni.
Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra yang hadir dalam rapat evaluasi itu juga setuju dengan saran yang disampaikan ketua Bawaslu Sumbar itu.
“Menurut saya, menempatkan staf atau petugas penerima laporan sengketa pemilu memang harus orang yang paham, dengan begitu pengaduan atau laporan yang disampaikan pelapor/peserta pemilu bisa ditangani dengan cepat,” kata Yuhendra. (cr1)




















