BUKITTINGGI,METRO–Sempat melarikan diri usai meninggalkan mobil dan membuang 35 Kg ganja kering di pinggir jalan, tiga kurir jaringan lintas provinsi akhirnya diringkus Tim Polsek Palupuh Polresta Bukittinggi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar.
Ketiga pelaku yang menjadi kurir untuk menyelundupkan ganja dari Sumatra Utara (Sumut) ke Sumbar ini, ditangkap saat bersembunyi dalam hutan di daerah Jorong Muaro, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sabtu (21/1).
“Mereka lari dari kejaran petugas BNP yang telah mengetahui aktivitas pengiriman ganja dari luar provinsi yang hendak masuk ke Sumbar pada Jumat (20/01) kemarin,” kata Kapolsek Palupuh, Iptu Rommy Hendra, Minggu (22/1).
Dijelaskan Iptu Rommy, ketiga tersangka masing-masing B (19) , MR (18) dan SV (21) ditangkap di dalam hutan Koto Rantang dengan waktu dan lokasi berbeda.
“Dua tersangka B dan MR ditangkap Jumat malam, sementara SV yang berstatus mahasiswa kita sergap Sabtu pagi. Keberadaan mereka di dalam hutan ikut dilacak dibantu masyarakat setempat,” kata Iptu Rommy.
Menurut Iptu Rommy, penangkapan ketiga tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP sumbar yang dipimpin oleh Kabid Berantas, Kombes Pol Hindra. Setelah didapatkan informasi adanya kurir ganja yang akan masuk Sumbar, langsung dilakukan razia di wilayah Palupuh.
“Kami bersama BNN melakukan penghadangan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna Silver dengan nopol BA 1886 MY dari arah Panyabungan menuju Bukittinggi yang diawaki oleh tiga tersangka,” ujar Iptu Rommy.
Kemudian di daerah Padang Hijau, dikatakan Iptu Rommy, ketiga tersangka berputar balik ke arah Palupuh karena mengetahui adanya razia dan di KM 8, Koto Rantang mereka sengaja membuang barang bukti ganja di pinggir jalan.
“Setelah membuang ganja tersebut, mereka melarikan diri ke dalam hutan, kami lakukan pengejaran. Sebelumnya mobil yang mereka gunakan juga ditinggalkan begitu saja,” kata Iptu Rommy.
Iptu Rommy menturkan, barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 35 paket yang masing-masingnya seberat 1 Kg dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver dengan BA 1886 MY.
“Setelah ketiganya ditangkap, kami serahkan ke BNNP Sumbar untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Karena, kuat dugaan mereka ini merupakan pengedar dengan jaringan antar provinsi,” tutupnya. (pry)