TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan lapak-lapak, yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Jumat (1/10) pagi.
Diketahui pemilik bangunan dan lapak tersebut juga sudah diingatkan pihak kecamatan dan kelurahan, bahkan Satpol PP pun sudah tiga kali memberikan surat panggilan. Namun pemilik tidak mengindahkan, dengan terpaksa petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut.
Dalam operasi tersebut kursi, meja serta gerobak PKL dibawa ke Mako Satpol PP Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka. ”Kita sudah beberapa kali berikan surat panggilan terhadap pemilik. Tapi tidak ada itikad baik dari pemilik,” kata Kabid P3D Bambang Suprianto didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Yudi Haries, saat melakukan pembongkaran, kemarin.
Sementara itu, Kasat Pol PP kota Padang, Alfiadi mengatakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan, perlu upaya untuk selalu aktif melakukan penertiban, secara persuasif serta mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Kita lakukan mediasi dengan si pemilik namun jika tidak patuh, tentu perlu upaya tegas,” jelasnya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan aktifitas dengan tetap menjaga ketertiban dan keindahan. (ade)