Selain itu, Iptu Ary menegaskan, tersangka pun telah berulang kali mengirim video onaninya ke nomor tersebut. Terkait menggunakan Alquran dalam video telanjangnya, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.
“Yang viral menggunakan media Alquran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam,” imbuhnya.
Terkait pembeli, Iptu Ary bilang pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu pemilik nomor si pemesan video kepada tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui identitasnya. Sedang kami selidiki. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, perbuatan pemuda berinisial NWH (18), warga Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, sangatlah tidak terpuji dan membuat masyarakat meradang. Pasalnya, pemuda itu melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap kitab suci Alquran dengan cara yang menjijikkan.
Bahkan aksi NWH yang melecehkan Alquran itu pun viral di media sosial setelah fotonya diposting di beberapa akun Instagram, seperti @matarakyat_sumbar, @minang_info24jam, @keluhkesahojol.id, pada Jumat (10/11).
Sontak saja, postingan itu mendapatkan berbagai komentar keras dari para netizen karena perbuatan NWH dinilai sangatlah tidak pantas. Pada foto yang beredar, terlihat pelaku menempelkan kemaluannya ke Alquran dengan cara onani dan mengencingkan kitab suci tersebut.
Terlihat ada dua slide foto yang di-posting oleh akun @minang_info24jam, slide pertama memperlihatkan seorang remaja tanpa busana tengah memegang sebuah Alquran. Kemudian, ia mengarahkan Alquran tersebut ke arah alat kelaminnya lalu menempelkan kitab suci tersebut ke kelaminnya.
Sementara pada slide kedua, tampak remaja tersebut menyemprotkan cairan berwarna putih dari kelaminnya ke Alquran yang diduga air mani dan kencing.
“Beredar foto dan video seorang remaja asal Sumatra Barat telah melakukan penistaan agama dan melakukan hal yang tidak senonoh di atas kitab suci alquran, ini sudah bukan hanya menistakan agama, tetapi juga menghina, sekaligus merendahkan agama lslam,” begitu bunyi narasi akun tersebut.
“Mau apapun agama nya, kitab sucinya, gak ada yang layak untuk bisa di perlakukan seperti ini, astagfirullah. Mohon untuk teman-teman bantu share ini agar yang bersangkutan bisa di cari dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Nama: N***** W*** H****. Asal: Batusangkar, Sumatra Barat. Usia: 18 tahun,” sambung narasinya. (ant)

















