TANAHDATAR, METRO–Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap kitab suci Alquran dengan cara yang sangat menjijikkan oleh pemuda bernama Nauval (18) di Kabupaten Tanahdatar, masih terus disorot oleh masyarakat, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).
Usai ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar, pemuda yang sudah menamatkan pendidikan SMA ini harus mendekam di sel tahanan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penistaan agama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap motif pemuda asal Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar ini nekat melakukan pelecehan terhadap kitab suci Alquran demi uang Rp 50 ribu.
Pasalnya Nauval mengakui mendapatkan imbalan dari seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi Telegram setelah megirimkan video yang membuatnya berurusan dengan hukum. Tak hanya sekali, Nauval ternyata sudah sering kali membuat konten video untuk dijualnya kepada orang yang di aplikasi Telegram dan mendapatkan uang.
“Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah,” kata Wakapolres Tanahdatar, Kompol Hikmah saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (11/11).
Dijelaskan Kompol Hikmah, pelaku sengaja membuat video-video tidak senonohnya dan menjualnya demi mendapatkan uang. Namun kali ini Nauval pada konten terakhirnya menggunakan Alquran hingga viral di media sosial.
“Kalau untuk pelaku sudah berulang kali membuat video telanjang tapi yang viral ini baru sekali ini. Dugaan kami, video yang dikirimkan tersangka Nauval discrenshoot lalu disebar melalui media sosial. Karena Nauval mengaku ia mengirimkan dalam bentuk video, bukan foto,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanahdatar Iptu Ary Andre Jr menyebut, awal mula tersangka melakukan aksi tak terpujinya saat ia berkomunikasi dengan orang lewat nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Orang itu meminta video-video tersangka saat onani.
“Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini,” jelasnya.
Iptu Ary menuturkan, dalam setiap video bugil yang dibuatnya, ia dibayar Rp 50 ribu yang ditransfer lewat dompet digital atau biasa disebut e-wallet.
“Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA,” sambung Iptu Ary.
Komentar