POlIKO, METRO–Pasca ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr.BKZ Jumat (11/3), oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, karena dugaan terlibat kasus Korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 lalu, Pemko Payakumbuh langsung pemberhentian sementara BKZ sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
“Selain itu pemko Payakumbuh juga akan menunjuk pelaksana tugas,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Senin (14/3), di Kantor Balaikota Payakumbuh Ex. Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi Kelurahan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat.
Bahkan menurut Rida, proses pemberhentian BKZ dan pengusulan Pelaksanaan tugas orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, tinggal menunggu persetujuan Walikota.
“Sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 dan 17 tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN.red) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai Kepala Dinas Kesehatan,” sebut Rida Ananda.
Dia juga menambahkan, hari ini pihaknya juga sudah melakukan proses untuk pelaksana tugas Kadis Kesehatan untuk menggantikan BKZ. “Pada hari ini kita juga sudah proses untuk pelaksana tugas menggantikan beliau (BKZ.red),” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, jika pengusulan pelaksana tugas sudah disetujui Walikota maka dalam Minggu ini akan didapatkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang diduga melakukan Korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Sehingga negara di duga dirugikan senilai 195 juta rupiah.
Penahanan terhadap tersangka BKZ dilakukan setelah 106 hari ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.
“Hari ini kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarno. SH melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, Kasi Intel, Robby Prasetya, SH Jumat (11/3).
Ia juga menambahkan, tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh. Kemudian akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Padang. Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih fokus terhadap satu orang tersangka dalam kasus ini, namun juta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Untuk saat ini kita fokus ini dulu. Ya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka basu, kita lihat aja nanti,” ungkapnya. (uus)