SOLOK, METRO–Selaku ketua kuasa hukum yang ditunjuk Dodi Hendra, Vino Oktavia berpendapat kejanggalan tersebut terlihat dari salah satu dasar yang digunakan untuk melahirkan rekomendasi itu menggunakan laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kliennya ketika menjadi anggota DPRD tahun 2019. Padahal Dodi Hendra baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020.
Bahkan Vino mengungkapkan, keputusan BK DPRD Kabupaten Solok sudah bisa diprediksi sejak awal, karena menurut analisanya, memang hal itu sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal.
Untuk itu, Dodi Hendra melalui tim kuasa hukumnya, akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi sekaitan lahirnya rekomendasi BK tersebut.
“Kita akan mempelajari mulai dari proses pengajuan mosi tidak percaya, sampai lahirnya rekomendasi dari BK untuk pemberhentian ketua DPRD Solok. Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum,” tegasnya didampingi Dodi Hendra.
Pihaknya menegaskan, sampai hari ini, Dodi Hendra masih secara sah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, karena proses rekomendasi yang dilakukan BK masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Setidaknya, ulas Vino, belum ada keputusan Gubenur Sumatra Barat yang memberhentikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Tentunya, hak-hak dan fungsi Dodi Hendra sebagai ketua DPRD masih berlaku.
Dalam kasus ini lanjut Vino akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul. Dan dinamika ini merupakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok dan bukan sekedar kepentingan pribadi.
Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok disampaikan juru bicara BK, Dian Anggraini dalam rapat paripurna, Jum’at (20/8/) lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Wakil Bupati, Jon Firman Pandu.
Dalam laporan BK disebutkan, Dodi Hendra sebagai terlapor dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014.
Dalam penyampaian rekomendasi tersebut disampaikan Dian Anggraini dihadapan sidang paripurna, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, bukti/petunjuk dan keterangan terlapor serta keterangan ahli, saudara Dodi Hendra tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam hal itu, perbuatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga dinilai Badan Kehormatan mengandung pelanggaran terhadap Hukum.
Selain itu, Dodi Hendra juga diputuskan telah melakukan pelanggaran sedang, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Atas dasar dasar tersebut, BK nenjatuhkan sanksi dengan Merekomendasikan Pemberhentian Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok. (vko)
Komentar