Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR SOLOK/SOLSEL

Terkait Pemberhentian Dodi Hendra, Vino Oktavia Menilai  Aneh dan Janggal

Redaksi
Senin, 23 Agustus 2021 | 10:36 WIB
JALUR HUKUM—Dodi Hendra didampingi kuasa hukumnya Vino Oktavia akan menempuh jalur hukum terkait keluarnya rekomendasi BK.

JALUR HUKUM—Dodi Hendra didampingi kuasa hukumnya Vino Oktavia akan menempuh jalur hukum terkait keluarnya rekomendasi BK.

SOLOK, METRO–Selaku ketua kuasa hu­kum yang ditunjuk Dodi Hendra, Vino Oktavia ber­pendapat kejanggalan ter­sebut terlihat dari salah satu dasar yang digunakan untuk melahirkan reko­mendasi itu menggunakan laporan dugaan tindakan pelanggaran yang dila­kukan kliennya ketika men­jadi anggota DPRD tahun 2019. Padahal Dodi Hendra baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020.

Bahkan Vino mengung­kapkan, keputusan BK DP­RD Kabupaten Solok sudah bisa diprediksi sejak awal, karena menurut anali­sa­nya, memang hal itu sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal.

Untuk itu, Dodi Hendra melalui tim kuasa h­u­kum­nya, akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi sekaitan lahir­nya rekomendasi BK ter­sebut.

“Kita akan mempelajari mulai dari proses penga­juan mosi tidak percaya, sampai lahirnya reko­men­dasi dari BK untuk pem­berhentian ketua DPRD Solok. Jika dalam pro­ses­nya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan me­rugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum,” tegasnya didam­pingi Dodi Hendra.

Pihaknya menegaskan, sampai hari ini, Dodi Hen­dra masih secara sah men­jabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, karena proses rekomendasi yang dilakukan BK masih dalam proses dan belum berke­kuatan hukum tetap.

Setidaknya, ulas Vino, belum ada keputusan Gu­benur Sumatra Barat yang memberhentikan Dodi Hen­dra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Ten­tu­nya, hak-hak dan fungsi Dodi Hendra sebagai ketua DPRD masih berlaku.

Dalam kasus ini lanjut Vino akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul. Dan dinamika ini meru­pakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok dan bukan sekedar kepentingan pribadi.

Rekomendasi pember­hentian Dodi Hendra seba­gai Ketua DPRD Kabu­pa­ten Solok disampaikan ju­ru bicara BK, Dian Ang­graini dalam rapat pari­purna, Jum’at (20/8/) lalu. Sidang dipimpin Wakil Ke­tua Ivoni Munir dan di­hadiri Wakil Bupati, Jon Firman Pandu.

Dalam laporan BK di­sebutkan, Dodi Hendra sebagai terlapor dinilai tidak menjalankan kewa­jiban sesuai undang-un­dang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedu­dukan MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014.

Dalam penyampaian rekomendasi tersebut di­sam­paikan Dian Anggraini dihadapan sidang pari­purna, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pe­la­por, saksi-saksi, bukti/petunjuk dan keterangan terlapor serta keterangan ahli, saudara Dodi Hendra tidak menjalankan kewa­jiban sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam hal itu, per­buatan Dodi Hendra se­bagai Ketua DPRD Kabu­paten Solok juga dinilai Badan Kehormatan me­ngandung pelanggaran terhadap Hukum.

Selain itu, Dodi Hendra juga diputuskan telah me­lakukan pelanggaran se­dang, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabu­paten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.

Atas dasar dasar ter­sebut, BK nenjatuhkan sank­si dengan Merekomen­dasi­kan Pemberhentian Jaba­tan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20  Peraturan DPRD Kabu­paten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok. (vko)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Perkuat Sinergitas, PKK dan OPD Kolaborasikan Program Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergitas, PKK dan OPD Kolaborasikan Program Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:44 WIB
GOW Kabupaten Solok Ambil Peran Strategis dalam Pencegahan KDRT

GOW Kabupaten Solok Ambil Peran Strategis dalam Pencegahan KDRT

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:44 WIB
Diserahkan Langsung GM Grandmedia Solok, Wawako Terima Paket Buku dan Alat Tulis

Diserahkan Langsung GM Grandmedia Solok, Wawako Terima Paket Buku dan Alat Tulis

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:47 WIB
Pemkab Solok Gelar Pasar Murah, Ringankan Ekonomi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemkab Solok Gelar Pasar Murah, Ringankan Ekonomi Masyarakat Terdampak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB
Wartawan Solsel Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan ke Agam

Wartawan Solsel Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan ke Agam

Senin, 15 Desember 2025 | 11:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Terkait Pemberhentian Dodi Hendra, Vino Oktavia Menilai  Aneh dan Janggal

Terkait Pemberhentian Dodi Hendra, Vino Oktavia Menilai  Aneh dan Janggal

Senin, 23 Agustus 2021 | 10:36 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025