PADANG, METRO–Irman Gusman akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) secara hukum, terkait pembatalan dirinya sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024.
“Kita belum menerima SK KPU terkait pembatalan tersebut. Jika sudah terima, maka kita siapkan langkah-langkah hukum nantinya,” terang Irman Gusman melalui Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman atau Direktur Irman Gusman Center, Marhadi Efendi, Selasa (31/10) di salah satu kafe di Kota Padang.
Marhadi yang didampingi Bendahara, Ismail Gusman, Sekretaris, Fahrul Rizal dan Pembina, Syofyan Karim saat jumpa pers dengan awak media hari itu mengaku kecewa jika memang benar keputusan KPU Sumbar membatalkan Irman Gusman untuk ikut bertarung pada kontestasi pemilu nanti.
Pasalnya, keputusan KPU Sumbar tersebut terkesan mendadak. Padahal, Irman Gusman sudah mengikuti semua proses dan persyaratannya dari awal.
“Kita ikuti prosesnya dari awal. Mulai pengumpulan KTP. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kenapa tidak dari awal dibatalkan? Kenapa baru sekarang? Padahal kita sudah melalui prosesnya hingga namanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Bahkan kita sudah diundang KPU berulang kali rapat. Tidak ada lampu kuning, tidak ada informasi arah batal. Tahu- tahu tadi malam dapat informasi dibatalkan melalui media,” ungkap Marhadi dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, Irman Gusman juga telah melakukan sosialisasi maju sebagai Calon Anggota DPD RI melalui baleho besar, spanduk-spanduk kecil, poster dan lainnya. Ini bagian usaha Tim Pemenangan Irman Gusman untuk sosialisasikan supaya Irman Gusman terpilih. “Kalau ada masalah kenapa tidak di awal waktu input KTP saja dibatalkan. Ini kita sudah angka ke 8 sudah melalui perjalanan yang panjang menuju angka 10,” keluhnya lagi.
Sementara, Irman Gusman melalui keterangan persnya secara tertulis yang dibacakan Sekretaris Tim Pemenangan Irman Gusman, Fahrul Rizal menyampaikan sanggahan terhadap informasi KPU Sumbar yang disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ori Syativa Syakban melalui media massa.
Di mana Ori Syativa menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT. Atas keputusan KPU Sumbar tersebut Irman Gusman menyatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Irman Gusman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPU Sumbar.
Menurutnya, KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum putusan PK oleh MA dimaksud. Padahal, sesuai putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.
Dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena MA dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.
Sementara putusan PK MA, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata tiga tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah tiga tahun, bukan lima tahun.
Dalam putusan PK MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dan hukuman politik ini, sudah selesai dijalani Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 hingga 24 September 2022