PADANG, METRO
Kasus penggelapan uang Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan ( Kopanbapel) Teluk Bayur periode 2016-2018 yang menjerat mantan ketua bernisial YG yang diproses pihak Kepolisan Sektor Lubuk Begalung (Polsek Lubeg) dilimpahkan ke Polresta Padang.
Kuasa Hukum Pelapor Leonarici melalui kuasa hukumnya Arnold Eka Putra SH dan H Bakhri Abdullah SH mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP) tertanggal 29 April 2020 yang diteken oleh Kapolsek Lubeg AKP Andi Parningotan Lorena.
“Poin yang paling penting huruf (M) dalam surat nomor B/75/IV/2020, perihal mengirimkan atau melimpahkan berkas perkara ke Satreskrim Polresta Padang dan huruf (N) disposisi Kapolresta Padang tanggal 28 April kepada Satreskrim Polresta Padang sehubungan pelimpahan perkara dengan nomor LP/82/K/III/2019 tanggal 26 Maret 2019,” jelasnya.
Arnold menjelaskan, jika memang dilimpahkan ke pihak Satreskrim Polresta Padang pihaknya menyambut baik. Pihaknya mengharapkan agar perkara ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian, karena ini telah cukup lama juga. Kalau memang pihak polsek Lubeg tidak mampu manangani perkara tersebut, memang seharusnya dilimpahkan ke tingkat Polres.
“Jangan berlama-lama seperti ini, karena ini menyangkut kepntingan orang banyak dalam artian ratusan anggota Koperasi Kopanbapel. Kita juga mengharapkan kepada pihak Satreskrim Polresta Padang untuk dapat menyelasaikan perkara ini, perlu diketahui juga Bapak Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda cukup banyak tau perkara ini, karena beliau pernah menjabat sebagai Kapolsek Lubeg. Harapan kita supaya cepat dituntaskan bilamana ditangani Satreskrim Polresta Padang, Intinya kita meminta keadilan ditegakkan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Arnold Sabtu, (2/5).
Senada dengan Arnold, Ketua Koperasi Kopanbapel 2018-2021 Amril Amin mengatakan, dirinya menyambut baik bilamana perkara dugaan penggelapan uang Koperasi Kopanbapel diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Padang.
“Bagi saya menyambut baik apabila perkara dilimpahkan ke Polresta Padang. Sebenarnya perkara ini sudah lama terkatung-katung, kita harapkan ini bisa diselesaikan Satreskrim Polresta Padang,”kata wakil rakyat yang terkenal vokal itu.
Aciak sapaan Akrab Amril Amin menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah ada petunjuk jaksa (P-19) akibat ketidakprofesional Polsek Lubeg perkara itu jadi berlaru-larut.
“Kita yakin keadilan masih ada. Dan berharap kepada pihak Kepolisian bisa menuntaskan ini. Agar keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Amril Amin yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Padang itu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, belum ada intruksi Bapak Kapolresta Padang prihal pelimpahan perkara ini dari Polsek Lubeg.
“Yang jelas hingga saat ini saya belum terima pelimpahan perkaranya, Kalau dilimpahkan itu harus ada berita acaranya. Kalau hasil gelarnya memang sudah diserahkan.
Seandainya perkara ini kita tangani pasti kita akan mengirimkan (SP2 HP) kepada pelapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang di ruang kerjanya Sabtu, (2/5).
Kompol Rico menambahkan, apabila menangani pekara ini, pihaknya akan menyelesaikan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Yang jelas kita akan bekerja secara profesional tidak memihak kepada siapapun. Betul waktu saya pernah sebagai Kapolsek Lubeg, pernah menangani perkara ini. dan sewaktu sudah sampai P-19. Akan tetapi, waktu itu saya pindah ke Polsek Koto Tangan otomatis perkara ini dilanjutkan Kapolsek yang menggantikan saya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Lubeg AKP Andi P Lorena melalui ponsel dan pesan WhatsApp. tidak ada jawaban dan via WhastApp tidak dibalas.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)













