JAKARTA, METRO–Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU), terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan MK menyatakan bahwa syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan pernah/sedang menjadi kepala daerah. Sehingga, Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 yang sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun diubah.
Dalam aturan yang baru, terdapat tambahan diksi menjadi, ’40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.’
Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Selasa (31/10) malam.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang, harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan.
Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023.
“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Doli.