SOLOK, METRO – Sejumlah tempat hiburan malam, karaoke, kafe di Kota Solok disegel tim gabungan Pemko Solok, Kamis (21/12) siang. Pemilik usaha yang tak ingin tempat usahanya ditutup, langsung memberontak. Mereka melawan petugas.
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha hiburan malam melanggar Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat. Petugas gabungan Satpol PP Kota Solok, TNI, Polri yang dibagi dua tim bergerak dari Mapolres Solok Kota sekira pukul 10.00 WIB. Petugas langsung bergerak ke sejumlah tampat hiburan malam yang Kamis siang itu keadaaan tertutup.
Perang mulut yang dikobarkan pemilik kafe, ternyata tidak menyurutkan nyali petugas dalam menertibkan tempat hiburan malam itu. Petugas pun memasang tulisan “restoran musik/karaoke keluarga ini disegel” di depan tempat hiburan malam.
Usai menertibkan dengan menyegel tempat hiburan malam disatu titik, petugas kembali bergerak ke tempat hiburan malam lainnya yang ada di Kota Solok yang diperkirakan berjumlah 14. Di sepanjang kawasan Bypass Kota Solok, petugas kembali bersitegang dengan pemilik tempat huburan malam.
Mereka menolak petugas yang datang dan hendak menyegel tempat usaha mereka. Namun lagi-lagi petugas tidak bergeming dan tetap menjalankan tugasnya menyegel kafe yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Bujang Putra menegaskan, sebelum melakukan tindakan tegas, petugas telah melakukan pengawasan setiap malam terhadap kafe-kafe yang beroperasi. Selain itu pihaknya juga telah mengimbau agar pemilik kafe mengurus dan melengkapi perizinan serta mematuhi ketentuan.
“Sikap tegas dengan menyegel tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke keluarga, terpaksa dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Dalam penertiban tempat hiburan malam di Kota Solok, selama ini memang cukup runyam. Bahkan dari tahun ketahuan selama lebih dari 15 tahun belakangan ini tempat hiburan malam di Kota Solok terus tumbuh.
Upaya penertiban terhadap tempat hiburan malam sering kandas. Namun kali ini Pemko Solok komit menjalankan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat yang disahkan setahun yang lalu,” pungkas Bujang Putra. (vko)