Saat diamankan, lanjutnya, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas meja berupa kartu koa sebagai alat perjudian dan sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan.
“Interogasi yang kita lakukan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya, sedang bermain judi dengan kartu koa dengan mana judi kalorok,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu, kata AKP Taufik, keempat pria tersebut dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga lakon kartu Koa atau Ceki dengan total sebanyak 180 lembar, empat buah batu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang, uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai uang Rp151.000, dan satu buah lampu sebagai alat penerangan,” jelasnya. (ndo)

















