SIJUNJUNG, METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus oleh Polisi, seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan ganja berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung di tepi jalan umum Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Minggu pagi (1/10).
Pelaku yang diketahui berinisial RE (27), warga Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar ini ditangkap setelah Polisi menghadang mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Saat digeledah, Polisi menemukan karung yang berisi empat paket besar daun ganja kering dengan berat sekitar 20 Kilogram.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas AKP Taufik menjelaskan, barang bukti 20 Kg ganja yang diselundupkan oleh pelaku RE tersebut akan diedarkan pelaku di wilayah Muaro Sijunjung.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan terkait transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Sijunjung. Dari penyelidikan itu, kami mendapat informasi akan ada masuk ganja dari Sumatra Utara (Sumut) dengan jumlah yang cukup banyak ke Sijunjung,” jelas Iptu Awal Rama.
Setelah mendapat informasi itu, dikatakan Iptu Awal Rama, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap kendaraan dari luar Sijinjung. Alhasil, setelah semalaman mengintai, pada Minggu pagi pihaknya melihat mobil oyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA yang menjadi target.
“Kami langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan sopirnya. Disaksikan warga setempat, kami menggeledah isi mobil dan menemukan satu karung yang saat dibuka ternyata isinya ganja,” ujar Iptu Awal Rama.