SOLSEL, METRO–Tindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan menggerebek tambang emas tanpa izin alias ilegal yang sedang beroperasi di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap empat orang pelaku kegiatan tambang emas ilegal dan menyita satu unit alat berat jenis excavator merek Sany. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang dipakai untuk menambang emas.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
“Kami kemudian menelusuri kebenaran laporan tersebut mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dan benar saja setelah melakukan perjalanan selama dua hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas tersebut lalu kemudian melakukan penindakan,” kata Iptu Sudirman saat konferensi pers, Rabu (26/10).
Dari hasil penindakan tersebut, dikatakan Iptu Sudirman, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku antara lain DF (21) operator excavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) knek excavator dan RM (47) anggota asbuk.
“Selain keempat pelaku, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal,” ujar Iptu Sudirman.
Atas perbuatannya, ditegaskan Iptu Sudirman, pelaku dijerrat pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tegas Iptu Sudirman.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Solok Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, lokasi tambang tersebut berada sangat jauh dari permukiman.
“Untuk menuju lokasi tambang ilegal ini butuh waktu dua hari. Saat digerebek, tim gabungan menemukan empat orang pelaku itu sedang bekerja menambang emas menggunakan alat berat ekskavator. Saat itu juga dilakukan penegakan hukum. Ada empat orang pelaku dan alat berat serta berbagai peralatan yang diamankan,” tutupnya. (ade)